Sumbawanews.com,- Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menahan FH, founder dan advisor PT Dana Syariah Indonesia, selama 20 hari terhitung mulai 19 Juni hingga 8 Juli 2026. Penahanan ini menyusul penyidikan mendalam terhadap dugaan penyaluran dana masyarakat melalui proyek fiktif yang merugikan ratusan korban antara tahun 2018 hingga 2025.
FH, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Operasional dan Sarana Sistem Informasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2014–2017, Direktur Grup Inovasi Keuangan Digital OJK 2017–2018, serta Direktur Teknologi Informasi dan Manajemen Risiko Bursa Efek Indonesia (BEI) 2018–2022, ditetapkan sebagai tersangka baru berdasarkan lima alat bukti sah. Pemeriksaannya berlangsung selama 10 jam pada Jumat (19/6), dengan 79 pertanyaan diajukan oleh penyidik di hadapan kuasa hukumnya.
Penyidik menduga PT DSI memanfaatkan data peminjam eksisting untuk memperdaya investor, seolah-olah dana yang dikumpulkan dialirkan ke proyek nyata, padahal sebagian besar tidak pernah direalisasikan. Tindakan ini diduga melanggar sejumlah pasal, termasuk penggelapan, penipuan, tindak pidana di sektor jasa keuangan, kejahatan melalui media elektronik, dan pencucian uang.
Bareskrim bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), OJK, Korlantas Polri, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) tengah mengoptimalkan pelacakan aset tersangka untuk memulihkan kerugian korban. Koordinasi intensif juga berlangsung dengan Kejaksaan Agung dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) guna mempercepat proses restitusi.
Berkas perkara tiga tersangka sebelumnya—TA, MY, dan ARL—telah dinyatakan lengkap (P21) dan diserahkan ke jaksa pada 9 Juni 2026. Sementara itu, pemberkasan terhadap FH, tersangka AS, serta PT DSI sebagai korporasi, masih dalam proses penyempurnaan.
Penyidik menegaskan, seluruh langkah hukum dilakukan secara transparan dan berbasis bukti, dengan komitmen kuat untuk menegakkan keadilan di sektor keuangan syariah yang semakin rentan terhadap praktik penipuan bermodus teknologi.















