Sumbawanews.com,- Ketua Dewan Kehormatan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Ahmad Ali, secara tegas membantah kabar bahwa Presiden Joko Widodo akan bergabung ke partai tersebut. Menurut Ali, pernyataan yang beredar di sejumlah media sosial dan grup pesan adalah hoaks yang sengaja disebarkan untuk memancing reaksi publik.
“Tidak ada diskusi, tidak ada undangan, dan tidak ada niat sama sekali dari Presiden Jokowi untuk bergabung dengan PSI,” tegas Ali dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (15/8/2023). Ia menegaskan bahwa PSI tidak pernah mengajak presiden keluar dari jalur konstitusional sebagai kepala negara yang netral dan harus menjaga jarak dari partai politik.
Ali menjelaskan, kabar tersebut muncul setelah sejumlah akun tidak jelas menyebarkan tangkapan layar palsu yang diklaim sebagai pesan internal PSI. “Kami sudah melaporkan ke Bareskrim untuk menelusuri asal-usul hoaks ini. Ini bukan sekadar kesalahan informasi, tapi upaya sengaja mengganggu stabilitas politik menjelang pemilu,” ujarnya.
PSI, lanjut Ali, memang terbuka terhadap siapa pun yang ingin berkontribusi dalam pembangunan demokrasi, tetapi tidak pernah mengupayakan rekrutmen tokoh-tokoh yang masih memegang jabatan negara. “Kami menghormati konstitusi. Presiden adalah simbol persatuan, bukan kandidat partai,” tambahnya.
Ali juga menekankan bahwa PSI saat ini fokus pada penguatan basis kader muda dan program-program kebijakan publik yang berbasis data, bukan pada spekulasi politik yang tidak berdasar. “Kami ingin dibicarakan karena kerja nyata, bukan karena gosip yang dibuat-buat.”
Pernyataan ini merespons beredarnya narasi di media sosial yang menyebut Jokowi “akan pindah ke PSI setelah masa jabatannya berakhir”. Padahal, hingga kini, Jokowi sendiri belum pernah menyatakan niat untuk bergabung ke partai mana pun setelah meninggalkan Istana pada Oktober 2024.
Kementerian Sekretariat Negara juga belum memberikan respons resmi terhadap isu ini, namun sumber di lingkaran kepresidenan mengonfirmasi bahwa Presiden Jokowi tetap menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam aktivitas partai politik, baik selama maupun setelah masa jabatannya.















