Home Berita Nasional Roy Suryo Dijemput Paksa, Kuasa Hukum Protes “Pameran Tersangka”

Roy Suryo Dijemput Paksa, Kuasa Hukum Protes “Pameran Tersangka”

Sumbawanews.com,- Jakarta – Roy Suryo, mantan anggota DPR dan kini tersangka kasus dugaan penyebaran informasi palsu terkait ijazah Presiden Joko Widodo, ditangkap paksa oleh polisi pada Jumat, 19 Juni 2026, di kediamannya di Bintaro, Tangerang. Ia langsung dibawa ke Polda Metro Jaya dan ditahan di Rutan Polda, setelah sebelumnya menolak mengikuti panggilan penyidik secara sukarela.

Dalam peristiwa yang menjadi sorotan nasional, Roy Suryo terlihat mengenakan rompi oranye tahanan saat keluar dari rumahnya. Ia kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Kramat Jati untuk pemeriksaan medis—langkah yang langsung dikritik keras oleh kuasa hukumnya, Refly Harun. “Ini bukan prosedur hukum, ini pameran,” tegas Refly. “Klien kami bukan koruptor atau pembunuh. Ini soal perbedaan pendapat, bukan kejahatan kriminal.”

Menurut Refly, penangkapan itu melanggar prinsip KUHAP baru yang mengharuskan penyidik melakukan dua panggilan resmi sebelum menggunakan kekuatan paksa. “Tidak ada surat panggilan, tidak ada surat penangkapan yang diberikan. Hanya pernyataan verbal: ‘Kalau enggak mau ikut, saya borgol.’” Ia menambahkan, istri Roy Suryo bahkan menolak menandatangani dokumen yang dibawa penyidik, sehingga surat itu dibawa kembali tanpa tanda tangan.

Saat proses penangkapan, Roy Suryo dikabarkan tetap tenang. Ia meminta dokumen resmi ditunjukkan sebelum mengikuti prosedur lebih lanjut. Keluarga sempat protes keras, menyebut penangkapan itu terjadi di ruang pribadi, di tengah istirahat Roy yang baru kembali dari Bandung setelah menjadi pembicara di sebuah diskusi pada dini hari.

Setelah menjalani pemeriksaan medis, Roy Suryo kembali ke Polda Metro Jaya. Di luar gedung, ia sempat mengepalkan tangan sebagai bentuk apresiasi terhadap dukungan simpatisan yang berkumpul di lokasi—sebuah aksi yang dianggap kuasa hukum sebagai simbol ketahanan moral, bukan kekalahan.

Refly menegaskan, pihaknya akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan jika penyidik memutuskan menahan Roy secara resmi. “Kami tidak menolak proses hukum. Tapi kami menolak proses yang mengorbankan martabat manusia demi sensasi publik.”

Kasus ini bermula dari pernyataan Roy Suryo di media sosial yang menyatakan bahwa ijazah Presiden Jokowi tidak sah. Pernyataan itu kemudian menjadi dasar penyelidikan oleh Bareskrim Polri, yang menyatakan pernyataan tersebut memenuhi unsur penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik.

Sementara itu, dr. Tifauziah Tyassuma atau dr. Tifa, yang turut ditangkap dalam kasus yang sama, juga dalam kondisi sehat dan sedang menjalani pemeriksaan lanjutan. Keduanya kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, dengan proses hukum yang masih berjalan.

Pemerintah hingga kini belum memberikan pernyataan resmi terkait penangkapan ini. Namun, respons publik terpecah: sebagian mendukung penegakan hukum, sementara yang lain mempertanyakan proporsionalitas dan urgensi penangkapan terhadap seorang tokoh yang dikenal sebagai aktivis kebebasan berpendapat.

Dalam konteks politik yang semakin tegang, penangkapan Roy Suryo menjadi ujian bagi keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan batas-batas hukum di Indonesia.

Previous articlePolres Sumbawa Bersama Polda NTB Uji Petik Program Desa Bebas Narkoba di Labuan Badas
Next articleJakalcer Fest Hidupkan Kembali Pasar Seni Ancol
Avatar photo
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.