Sumbawanews.com,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan peningkatan anggaran tahun 2027 menjadi Rp 989 miliar, hampir menyentuh angka satu triliun rupiah. Usulan ini naik signifikan dari pagu awal sebesar Rp 762 miliar yang diajukan sebelumnya, dan disampaikan dalam rapat bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 17 Juni 2026.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa peningkatan anggaran ini bukan sekadar permintaan tambahan, melainkan kebutuhan strategis untuk memperkuat seluruh aspek pemberantasan korupsi—mulai dari penindakan, pencegahan, koordinasi, hingga pengelolaan aset hasil tindak pidana korupsi. Usulan ini muncul setelah Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyatakan bahwa anggaran awal dianggap tidak memadai untuk menopang tugas berat lembaga antirasuah tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa setiap rupiah yang diajukan telah melalui proses perencanaan ketat berbasis kinerja. “Anggaran tidak disusun berdasarkan keinginan memperbesar belanja, tapi berdasarkan kebutuhan riil organisasi dalam menjalankan mandat konstitusional,” tegasnya dalam keterangan tertulis, Jumat (19/6/2026).
Budi menunjukkan catatan kinerja yang meyakinkan: dalam tiga tahun terakhir, realisasi anggaran KPK konsisten di atas 98 persen—99,23% pada 2023, 98,53% pada 2024, dan 98,98% pada 2025. Lebih dari itu, KPK berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 114,8 triliun pada 2023, Rp 68,1 triliun pada 2024, dan Rp 1,53 triliun pada 2025. Angka-angka ini, menurutnya, membuktikan bahwa setiap rupiah anggaran negara yang diberikan dimanfaatkan secara optimal.
Pencapaian lain yang disorot adalah peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang terus naik: dari Rp 398,7 miliar pada 2023, menjadi Rp 475,2 miliar pada 2024, dan Rp 549 miliar pada 2025. Di tahun yang sama, KPK juga mencatat lelang aset hasil korupsi senilai Rp 109 miliar—nilai tertinggi dalam lima tahun terakhir.
“Pemberantasan korupsi bukan sekadar biaya, tapi investasi jangka panjang untuk tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel,” ujar Budi. Ia menekankan bahwa pengembalian aset negara yang dirampas dari koruptor harus menjadi prioritas, bukan hanya sebagai bentuk keadilan, tapi juga sebagai sumber pembiayaan publik yang bisa kembali dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat.
Dengan usulan anggaran baru ini, KPK berkomitmen untuk memperluas kapasitas teknis, memperdalam koordinasi dengan lembaga penegak hukum lain, serta memperkuat sistem pemantauan dan pendidikan anti-korupsi di seluruh lini pemerintahan. Dukungan anggaran yang memadai, menurut KPK, adalah kunci untuk memastikan bahwa upaya pemberantasan korupsi tidak hanya bersifat reaktif, tapi juga proaktif dan berkelanjutan.

















