Sumbawanews.com,- Polda Metro Jaya menangkap Roy Suryo dan dr. Tifauzia Tyassuma (Tifa) terkait dugaan penyebaran informasi palsu mengenai ijazah mantan Presiden Joko Widodo. Keduanya kini sedang menjalani pemeriksaan intensif di kantor kepolisian.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Hukum, Siber dan UMKM (DPP SHUSU), Fritz Alor Boy, menyatakan bahwa penangkapan tersebut telah memenuhi seluruh ketentuan hukum acara pidana. “Apresiasi kami sampaikan kepada Polda Metro Jaya. Tindakan penyidik sudah tepat, proporsional, dan sepenuhnya sesuai KUHAP,” ujar Alor Boy di Jakarta, Jumat (19/6/2026).
Menurutnya, proses hukum yang dijalani kedua tersangka telah mengacu pada Pasal 21 KUHAP lama sekaligus Pasal 100 KUHAP baru, yang mengatur syarat penangkapan berdasarkan kepentingan penyidikan dan ancaman pidana minimal lima tahun penjara. “Ini bukan sekadar tindakan politik, tapi langkah hukum yang berbasis bukti dan prosedur,” tegasnya.
Penangkapan ini menyusul serangkaian pernyataan publik yang dinilai meresahkan oleh aparat hukum, termasuk tuduhan tanpa dasar yang beredar luas di media sosial terkait keaslian ijazah Presiden Jokowi. Polda Metro Jaya menilai pernyataan tersebut telah memenuhi unsur delik pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Di tengah reaksi keras dari sejumlah pihak, termasuk pernyataan Ahmad Khozinudin yang menyebut “perang terbuka” terhadap Jokowi, pihak kepolisian tetap bersikap profesional. Sementara itu, mantan Presiden Jokowi sendiri menyatakan siap membawa dokumen asli ijazahnya ke sidang jika diperlukan, sebagai bentuk keterbukaan dan kepercayaan pada proses hukum.
Kasus ini menjadi sorotan nasional, bukan hanya karena melibatkan tokoh publik, tetapi juga karena menguji konsistensi penegakan hukum di tengah polarisasi politik yang masih tinggi. Pihak kejaksaan dan kepolisian menegaskan, tidak ada perlakuan istimewa—siapa pun yang melanggar hukum, akan dihadapkan pada meja hijau dengan prosedur yang sama.
Dengan penangkapan ini, masyarakat diharapkan dapat melihat bahwa hukum tetap menjadi sandaran utama, bukan narasi yang beredar di media sosial. Proses hukum berjalan, dan keadilan tak bisa diabaikan hanya karena posisi atau popularitas seseorang.

















