Home Berita Nasional Roy Suryo dan Dokter Tifa Dijerat Pasal Pemalsuan dan Penyebaran Hoaks

Roy Suryo dan Dokter Tifa Dijerat Pasal Pemalsuan dan Penyebaran Hoaks

Sumbawanews.com,- Kasus ijazah Presiden Joko Widodo yang memicu gejolak politik dan hukum kini memasuki tahap serius. Keduanya, Roy Suryo dan dr. Tifa Dwi Lestari, dijerat sejumlah pasal pidana terkait dugaan pemalsuan dokumen dan penyebaran informasi palsu yang meresahkan publik.

Roy Suryo, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga sekaligus anggota DPR RI periode 2019–2024, menjadi salah satu tokoh kunci dalam penyebaran klaim bahwa ijazah Jokowi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) adalah palsu. Klaim itu awalnya ia sampaikan lewat akun media sosial pada 2019, disertai foto dokumen yang diklaim sebagai salinan ijazah asli. Namun, UGM secara tegas membantah, menyatakan tidak pernah menerbitkan ijazah dengan nomor yang disebut Roy Suryo, dan menegaskan keaslian ijazah Jokowi yang tercatat di arsip kampus.

Sementara itu, dr. Tifa Dwi Lestari, seorang dokter dan aktivis sosial, turut menyebarkan informasi serupa melalui kanal YouTube dan media sosial, dengan menyisipkan analisis grafis dan tafsiran teknis terhadap dokumen yang sama. Keduanya tidak hanya menyebarkan dugaan, tetapi juga mengajak masyarakat untuk “mengawasi keaslian kepemimpinan” — narasi yang kemudian dianggap memicu kegaduhan publik dan merusak kepercayaan terhadap institusi negara.

Kepolisian RI, setelah melakukan pemeriksaan mendalam dan konsultasi dengan ahli forensik dokumen serta pihak UGM, menyimpulkan bahwa dokumen yang diedarkan tidak memiliki dasar hukum maupun kebenaran faktual. Keduanya kini ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, Pasal 28 ayat (1) UU ITE tentang penyebaran informasi bohong yang menimbulkan kerugian, serta Pasal 14 ayat (1) UU No. 1/1946 tentang pemberitaan palsu yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Dalam keterangan resminya, Polri menegaskan bahwa tindakan mereka bukan sekadar menanggapi kritik politik, tetapi melindungi integritas institusi negara dan mencegah penyebaran disinformasi yang berpotensi mengganggu stabilitas sosial. “Kritik boleh, tapi pemalsuan data dan penyebaran hoaks tidak bisa ditoleransi,” ujar Kabareskrim Polri, Listyo Sigit Prabowo, dalam konferensi pers pada 14 Agustus 2023.

Roy Suryo dan dr. Tifa belum memberikan tanggapan resmi terkait penetapan tersangka. Namun, dalam beberapa kesempatan sebelumnya, mereka berkeras bahwa tindakan mereka adalah bentuk “pengawasan sipil” terhadap pejabat negara. Keduanya kini menunggu proses hukum lebih lanjut di Kejaksaan Agung, dengan kemungkinan hukuman maksimal 10 tahun penjara jika terbukti bersalah.

Kasus ini menjadi sorotan nasional bukan hanya karena melibatkan tokoh publik, tetapi juga karena menguji batas antara kebebasan berekspresi dan tanggung jawab hukum dalam era informasi yang mudah disalahgunakan.

Previous articleGTA 5 Gratis Upgrade Menjelang Rilis GTA 6
Next articlePolisi Pastikan Hak Roy Suryo dan Dokter Tifa Terlindungi
Avatar photo
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.