Sumbawanews.com,- Polda Metro Jaya menegaskan bahwa proses hukum terhadap Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal sebagai Dokter Tifa dalam kasus dugaan fitnah terkait ijazah Presiden Joko Widodo dilakukan dengan prinsip keadilan dan keberimbangan. Keduanya, meski berstatus tersangka, tetap mendapat jaminan hak konstitusional sesuai hukum formal, materiil, dan prosedur yang berlaku.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa seluruh tahapan penyidikan—mulai dari pengumpulan bukti, pemeriksaan 94 saksi, hingga analisis dokumen di laboratorium tersertifikasi—dilakukan secara transparan dan akuntabel. “Kami tidak memandang siapa pelaku, tapi sejauh mana bukti mendukung tindak pidana. Ini bukan soal siapa dia, tapi apa yang dilakukannya,” ujar Iman di Jakarta, Jumat (19/6/2026).
Dalam keterangan resminya, Iman menekankan bahwa penegakan hukum dalam kasus ini merupakan bagian dari implementasi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, yang menjamin perlindungan hukum setara bagi seluruh warga negara tanpa diskriminasi berbasis suku, agama, golongan, atau posisi sosial. “Hukum tidak boleh menjadi alat politik. Ia harus menjadi pelindung, bukan senjata,” tegasnya.
Sebelumnya, Roy Suryo dan Dokter Tifa ditangkap atas dugaan penyebaran informasi palsu yang merugikan kehormatan Presiden Jokowi. Keduanya kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Polda Metro Jaya, sementara barang bukti berupa dokumen digital, cetakan ijazah, dan rekaman media sosial tengah dianalisis oleh tim ahli forensik.
Iman menambahkan, pihaknya juga telah memastikan akses terhadap kuasa hukum, hak atas informasi, dan perlindungan kesehatan bagi tersangka tetap terpenuhi. “Kami tidak hanya mengejar keadilan bagi korban, tapi juga memastikan bahwa tersangka tidak dirugikan secara hukum. Itu esensi dari negara hukum,” katanya.
Proses pelimpahan berkas ke Kejaksaan Tinggi Jakarta diprediksi akan segera dilakukan setelah seluruh alat bukti dinyatakan lengkap dan sah secara hukum. Hingga kini, belum ada indikasi bahwa kasus ini akan dihentikan atau dipolitisasi. Polda Metro Jaya berkomitmen menjadikan kasus ini sebagai contoh penegakan hukum yang berkeadilan, bukan berdasarkan popularitas atau kekuasaan.

















