Home Berita Nasional Kejagung Periksa Eks Wakil BGN Terkait Korupsi MBG

Kejagung Periksa Eks Wakil BGN Terkait Korupsi MBG

Sumbawanews.com,- Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Agung hari ini, Kamis (18/6/2026), terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) 2025–2026. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, sebagai bagian dari penyelidikan menyeluruh terhadap penyimpangan anggaran yang melibatkan pengadaan barang tak sesuai kebutuhan lapangan.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi pemeriksaan tersebut. “Benar, Sony Sonjaya hari ini diperiksa,” ujarnya singkat. Ia menegaskan bahwa pemeriksaan ini bagian dari upaya mengungkap jaringan korupsi yang melibatkan pejabat BGN dan pihak swasta.

Sony Sonjaya menjadi tersangka kelima dalam kasus ini, bergabung dengan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, rekan kerjanya Lodewyk Pusung, serta dua pihak swasta: Asep Yusuf Somantri, yang diduga menjadi kaki tangan Sony, dan Andri Mulyono, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT). Jaksa menjerat para tersangka dengan Pasal 603 dan 604 KUHP Baru juncto Pasal 20 UU Tipikor, yang mengatur tindak pidana korupsi oleh korporasi dalam memperkaya diri secara melawan hukum.

Dalam penyelidikan, Kejagung menemukan indikasi markup pengadaan barang yang jauh dari kebutuhan riil di lapangan. Di antaranya, pengadaan motor listrik, tablet, sepatu, hingga televisi yang dinilai tidak relevan dengan tujuan program MBG yang seharusnya fokus pada pemenuhan gizi anak-anak dan ibu hamil. Investigasi juga mengarah pada dugaan adanya kolusi antara pejabat BGN dengan perusahaan swasta untuk memuluskan proyek-proyek fiktif.

Sebelumnya, Kejagung telah menggeledah sejumlah lokasi, termasuk rumah Dadan Hindayana di Jakarta dan Bandung, serta kantor-kantor terkait. Pemeriksaan Sony Sonjaya diharapkan bisa mengungkap lebih banyak nama yang terlibat, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain di luar lima tersangka yang sudah ditetapkan.

Kasus ini menjadi sorotan nasional karena menyangkut program bantuan pangan yang seharusnya melindungi kelompok rentan. Publik menanti kejelasan apakah uang rakyat yang dialokasikan untuk gizi anak-anak benar-benar sampai ke penerima, atau justru menguap dalam transaksi yang terstruktur dan sistematis.

Kejagung menyatakan bahwa proses hukum akan berjalan transparan dan berkelanjutan, dengan prioritas pada pemulihan kerugian negara dan penegakan hukum tanpa pandang bulu.

Previous articleMassa Protes Eksekusi Hotel Sultan di GBK
Next articleAS dan Iran Capai Kesepakatan Damai Bersejarah
Avatar photo
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.