Sumbawanews.com,- Kejaksaan Agung menyegel gudang motor listrik milik Badan Gizi Nasional (BGN) di Sentul, Jawa Barat, dalam penyelidikan kasus korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026. Penyegelan yang berlangsung Rabu (17/6) bertujuan mengamankan aset sekaligus memastikan tidak ada perpindahan atau penghapusan barang bukti, bukan untuk menyita seluruh kendaraan.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan bahwa tidak semua motor listrik akan disita. “Kami hanya perlu menghitung jumlah yang tersimpan dan memastikan keberadaannya tercatat,” ujarnya. Pihaknya juga akan mendatangi gudang lain di Daan Mogot, Jakarta Barat, secara bertahap untuk memastikan transparansi proses.
Motor listrik yang menjadi fokus penyelidikan merupakan bagian dari pengadaan senilai Rp1,03 triliun yang mencakup 21.801 unit kendaraan, 32.000 pasang sepatu, 31.994 tablet, dan 5.400 televisi 75 inci. Namun, hingga kini, sebagian besar barang tersebut masih teronggok di gudang, belum didistribusikan ke masyarakat sasaran—terutama dapur umum dan sekolah penerima program MBG.
Kasus ini melibatkan lima tersangka, yakni eks Kepala BGN Dadan Hindayana, eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, kaki tangan Sony Asep Yusuf Somantri, serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono. Kejagung mengungkap modus penyelewengan: pengadaan dilakukan melalui yayasan mitra SPPG yang tidak memenuhi syarat, tetapi memiliki keterkaitan erat dengan pejabat BGN. Harga barang pun dimark-up secara sistematis, mengakibatkan kerugian negara yang signifikan.
Syarief menekankan bahwa tujuan utama Kejagung bukan menghentikan program, melainkan memulihkannya. “Ini pelayanan publik. Kami dorong distribusi segera dilakukan untuk yang tidak terlibat dalam indikasi korupsi,” katanya. Ia menegaskan, hanya barang yang terindikasi bermasalah dalam proses pengadaan yang akan menjadi fokus penyidikan.
Program MBG yang seharusnya menjangkau keluarga kurang mampu justru terhambat oleh praktik korupsi struktural. Kini, dengan penyegelan dan pendekatan selektif, Kejagung berupaya memastikan bahwa motor listrik yang dibeli dari uang rakyat tidak menjadi simbol kegagalan, melainkan alat pemulihan gizi yang benar-benar sampai ke tangan yang membutuhkan.















