Sumbawanews.com,- Kejaksaan Agung menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, pada Kamis, 18 Juni 2026, terkait pengajuan status Justice Collaborator (JC) dalam kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pemeriksaan akan berlangsung di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Jakarta.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi jadwal tersebut, menegaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan tahapan lanjutan setelah Sony resmi mengajukan permohonan JC pada 8 Juni lalu. Permohonan itu diajukan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejagung, disertai pernyataan tertulis dari Sony yang diterima langsung dari rumah tahanan.
Kuasa hukum Sony, Krisna Murti, menegaskan bahwa langkah ini bukan upaya menghindari tanggung jawab hukum, melainkan bentuk komitmen untuk membantu penyidik mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam skema korupsi MBG periode 2025–2026. “Kami tidak ingin menghindar, tapi ingin mengungkap peran-peran besar di balik program yang diklaim sebagai unggulan presiden ini,” ujar Krisna.
Sony, yang kini menjadi tersangka bersama empat orang lainnya—termasuk mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung—dikatakan siap memberikan informasi terperinci mengenai jaringan yang terlibat, termasuk nama-nama pelaku di tingkat pengadaan dan pengawasan. Menurut Krisna, Sony bahkan telah mengantongi lebih dari 30 nama yang diduga terkait dengan manipulasi anggaran dan penyalahgunaan wewenang dalam program MBG.
Status JC, jika dikabulkan, akan memungkinkan Sony mendapatkan pertimbangan hukum berupa pengurangan hukuman, namun dengan syarat kooperasi penuh dan kebenaran informasi yang diberikan. Kejagung saat ini tengah memverifikasi kelengkapan dokumen dan kredibilitas pernyataan Sony sebelum menentukan apakah permohonannya memenuhi kriteria hukum.
Kasus MBG sendiri telah menyeret lima tersangka sejauh ini, dengan dugaan penyelewengan dana hingga ratusan miliar rupiah. Pengungkapan lebih lanjut melalui JC ini diharapkan dapat membuka pintu bagi penyidikan terhadap pihak-pihak di luar jajaran BGN, termasuk pihak swasta dan pengelola kontrak program.
Dengan langkah ini, Kejagung menunjukkan komitmen serius dalam mengejar akar masalah korupsi di program pemerintah, sekaligus menguji efektivitas mekanisme JC sebagai alat strategis dalam pemberantasan korupsi berjaringan.















