Sumbawanews.com,- Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan menargetkan peluncuran nasional sistem Perlindungan Sosial (Perlinsos) digital pada Oktober atau November 2026. Dalam jumpa pers di Jakarta, Luhut mengatakan Presiden Prabowo Subianto akan secara resmi meresmikan sistem terintegrasi ini di 541 kabupaten, dengan harapan 80 hingga 90 persen wilayah sudah siap menggunakannya pada saat itu.
Sistem yang dibangun berbasis Infrastruktur Publik Digital (DPI) ini dirancang untuk mengakhiri fragmentasi data bantuan sosial yang selama ini menghambat ketepatan sasaran. Dengan mengintegrasikan KTP, kartu keluarga, dan data kependudukan ke dalam satu platform digital, pemerintah berupaya memastikan bantuan sosial tepat sasaran, cepat disalurkan, dan minim penyalahgunaan.
Saat ini, uji coba telah berjalan di 42 kabupaten/kota, termasuk Surabaya, Banyuwangi, dan Bali. Luhut menegaskan, seluruh masyarakat di wilayah pilot project diharapkan telah menyelesaikan pendaftaran pada Juli mendatang. Jika target tercapai, sekitar 35 juta penerima bansos akan terdaftar secara digital dalam waktu singkat.
“Sambil jalan, kita bangun sistemnya. Akhir tahun ini, kita ingin semua sudah berjalan,” ujar Luhut, yang juga menjabat sebagai Penasihat Khusus Presiden bidang Digitalisasi dan Teknologi Pemerintahan. Ia menekankan bahwa akurasi data menjadi kunci keberhasilan program ini—sehingga Presiden Prabowo nantinya dapat mengambil keputusan berbasis informasi yang real-time dan terverifikasi.
Untuk memastikan implementasi berjalan lancar, Presiden Prabowo dijadwalkan melakukan kunjungan langsung ke lokasi uji coba pada 6–9 Juli mendatang. Pemantauan ini akan fokus pada proses pendaftaran, akses teknologi, dan respons masyarakat di daerah yang menjadi percontohan.
Perlinsos digital bukan sekadar transformasi teknologi, melainkan perubahan paradigma dalam pemberian bantuan sosial: dari yang bersifat reaktif dan berbasis laporan manual, menjadi proaktif dan berbasis data akurat. Dengan sistem ini, pemerintah menargetkan penghapusan duplikasi, penyalahgunaan, dan ketidakadilan dalam distribusi bansos—menghadirkan perlindungan sosial yang lebih adil, transparan, dan berkelanjutan.















