Sumbawanews.com,- Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) tengah mengawal ketat penanganan kasus dugaan kekerasan terhadap tiga pekerja migran Indonesia (PMI) di Johor Bahru, Malaysia. Kasus ini mencuat setelah video yang menunjukkan tindak kekerasan terhadap salah satu korban beredar luas di media sosial, memicu kecaman publik dan respons cepat dari pemerintah.
Menurut laporan Perwakilan Republik Indonesia di Johor Bahru, korban berinisial YY melaporkan kejadian tersebut kepada layanan KSATRIA KJRI pada 13 Juni 2026. Ia menceritakan bahwa dua rekan kerjanya, YA dan SH, juga mengalami perlakuan serupa selama bekerja sebagai asisten rumah tangga di wilayah Kampung Melayu Majidee. Kekerasan fisik diduga terjadi secara berulang antara akhir 2025 hingga Januari 2026, hingga akhirnya mereka ditinggalkan oleh majikan tanpa perlindungan.
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Mukhtarudin, menegaskan bahwa ketiga korban bekerja secara nonprosedural—tanpa izin kerja resmi dan paspor mereka masih disandera oleh majikan. Kondisi ini membuat mereka takut melapor, hingga akhirnya salah satu dari mereka memutuskan mencari bantuan ke KJRI.
“Mereka hidup dalam ketakutan. Paspor dipegang majikan, tidak ada jaminan hukum, dan tidak ada akses ke layanan sosial. Ini adalah bentuk perbudakan modern,” ujar Mukhtarudin dalam keterangan resminya.
KP2MI langsung berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, KJRI Johor Bahru, dan KBRI Kuala Lumpur untuk memastikan pendampingan menyeluruh. Pihak berwenang Malaysia pun telah mengamankan empat orang terkait kasus ini untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut oleh Ibu Pejabat Polis Daerah (IPD) Larkin.
Saat ini, dua korban telah berada dalam perlindungan KJRI di Tempat Tinggal Sementara (TTS), mendapat pendampingan psikologis dan hukum. Upaya penjemputan terhadap korban ketiga yang berada di Kuala Lumpur juga sedang dijalankan agar semua korban mendapat perlakuan setara.
KJRI juga akan memfasilitasi proses pelaporan resmi ke polisi Malaysia dan pendampingan hukum selama proses peradilan berlangsung. KP2MI menekankan bahwa pemerintah Indonesia menghormati proses hukum di negara tujuan, namun tidak akan kompromi dalam memastikan hak-hak dasar warganya terlindungi.
Mukhtarudin mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarkan spekulasi atau informasi tidak terverifikasi. “Jangan jadikan penderitaan mereka sebagai konten viral. Biarkan hukum yang berbicara,” tegasnya.
Ia pun menyerukan agar calon PMI hanya berangkat melalui jalur resmi. “Tanpa dokumen dan perlindungan hukum, mereka rentan menjadi korban. Kita tidak bisa melindungi mereka jika mereka tidak terdaftar,” ujar Mukhtarudin.
KP2MI berjanji akan terus memantau perkembangan kasus ini hingga penyelesaian hukum selesai, dan siap mengadvokasi pemulihan hak-hak korban—baik secara fisik, psikologis, maupun finansial. Kasus ini, kata Menteri, bukan sekadar insiden tunggal, tapi pengingat tajam akan urgensi reformasi sistem penempatan PMI yang berbasis perlindungan, bukan hanya kebutuhan tenaga kerja.

















