
Jakarta Sumbawanews. Sejumlah kejanggalan penanda tanganan MoU susulan program Hilirisasi Ayam Terintegrasi (HAT), Direktur hilirisasi Ditjen PKH, Kementerian Pertanian Dr. drh. Makmun, M.Sc ketika dikonfirmasi bungkam dan hanya menjawab pesan singkat WA bahwa masalah MoU yang dimaksud diminta menghubungi PT. Berdikari.
Seperti diberitakan media ini tiba-tiba ada MoU susulan yang ditanda tangani Jumat 12/6 2026 bahwa lokasi baru program HAT disiapkan di kab. Bima yang sebelumnya di Serading Sumbawa dan hanya dilakukan oleh Bupati Bima dan PT Berdikari. Padahal Ground Breaking telah dilaksanakan pada 6 Februari dan dilanjutkan dengan MoU pada 9 Maret 2026 antara Gubernur NTB dengan ID Food holding BUMN Pangan termasuk BUMN PT Berdikari. Nama Bima tidak terdapat dalam dokumen.
Menariknya MoU susulan tersebut dilakukan pada saat Gubernur NTB Lalu Muhammad Iqbal berada di luar negeri. Tidak memberitahu Bupati Sumbawa Syarafuddin Jarot. Bahkan Prof. Dr. Ir. Ali Agus, penggagas dan ketua tim yang mendesain program ini pun tidak tahu ada perubahan lokasi yang di-verifikasi melalui pesan singkat.
Bupati Sumbawa baru mengetahui acara tersebut melalui video dan foto yang beredar melalui grup WA tidak dapat menyembunyikan kemarahannya karena merasa dilangkahi. Tidak diajak bicara dan musawarah. Padahal tanah Serading sedang dalam proses pengurusan status. Keberatannya pun sudah disampaikan kepada Direktur Hilirisasi Peternakan Kementan, dan gubernur NTB yang sedang berada di luar negeri.
Prof. Bosang demikian biasa dipanggil selaku senior advisor pada BUMN PT. Berdikari dan Tim ahli di kementan yang mendesain program ini mengaku mendapat banyak pertanyaan dan aduan masyarakat. Karena itu terpaksa menelpon Prof. Din Syamsuddin, Johan Rosihan, anggota DPRRI, Bupati Sumbawa dan menelpon juga Dirut Berdikari yang membidangi peternakan dan meminta penjelasan kepada Hilirisasi peternakan Makmun.
Selanjutnya masih kata Prof. Bosang, mendapat konfirmasi dari Prof. Din Syamsuddin yang telah menelpon Menteri Pertanian Amran Sulaiman selanjutnya berdasarkan laporan yang diterima Mentan bahwa MoU itu untuk lahan yang telah clear dan clean. Tanah di Serading masih dalam proses perizinan.
Pertanyaannya mengapa tidak menunggu prosees perizinan lahan Sumbawa selesai? Atau menggunakan lahan lain yang disiapkan oleh pemda Sumbawa. Ini adalah pertanyaan yang tidak dijawab oleh Direktur Hilirisasi walaupun pesan dibaca, sampai tulisan ini dipublikasikan. Begitu pula pertanyaan tentang siapa yang menginisiasi acara tersebut.
Kegiatan ini belum dimulai di Sumbawa, tahap awal baru menggarap provinsi Sulawesi Selatan.
Apa dan bagaimana nasib selanjutnya program ini di Sumbawa masih menunggu jawaban direktur PT Berdikari yang saat ini sedang ujian disertasi di Universitas Brawijaya Malang, dan hasil pembicaraan dan keputusan Gubernur NTB.
Untuk diketahui, bahwa penanda tanganan kesepakatan Bersama atau Memorandum of Understanding (MoU) status masih bisa berubah sewaktu-waktu sesuai kondisi obyektif dan keputusan berikutnya yang dianggap tepat. (007)
















