Sumbawanews.com,- Satresnarkoba Polres Karawang berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba jenis sabu yang menghubungkan wilayah Karawang dan Bekasi. Dalam operasi yang berlangsung selama tiga hari, petugas menangkap tiga tersangka dan menyita 110 gram sabu siap edar, serta peralatan pendukung transaksi seperti timbangan digital, plastik klip, dan ponsel.
Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di Desa Pulokalapa, Kecamatan Lemahabang, Karawang. Pada Rabu, 10 Juni 2026, petugas mengamankan RZ (34), yang diduga sebagai pengecer lokal. Dari tangan pria itu, ditemukan sejumlah paket sabu dalam tas selempang dan ponsel yang digunakan untuk komunikasi dengan supplier.
Berdasarkan keterangan RZ, petugas langsung mengembangkan penyelidikan ke Bekasi, di mana mereka menangkap SK (39) di Perumahan GCC 2, Kedungwaringin. Di rumahnya, polisi menggeledah puluhan paket sabu, timbangan digital, dan alat bungkus yang siap digunakan untuk distribusi. SK mengaku menjadi penghubung antara jaringan luar dan pengecer di Karawang.
Tidak berhenti di situ, interogasi terhadap SK mengarah pada LS (33), seorang perempuan yang diduga menyimpan stok sabu di sebuah kontrakan di Dusun Campea, Desa Kampungsawah, Kecamatan Jayakerta, Karawang. Pada hari yang sama, petugas menggerebek lokasi itu dan menemukan dua paket sabu senilai ratusan juta rupiah.
Seluruh tersangka dan barang bukti kini diamankan di Markas Polres Karawang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lebih besar yang terlibat dalam rantai pasok narkoba dari luar daerah. Operasi ini menjadi bukti nyata upaya penegakan hukum yang responsif terhadap ancaman narkoba yang terus beradaptasi di wilayah perbatasan ibu kota.

















