Sumbawanews.com,- Pengacara Ahmad Dedi alias Dedi Congor, Hamonangan Daulay, tegas membantah klaim bahwa kliennya pernah bekerja di Badan Intelijen Negara (BIN). Pernyataan itu dilontarkan merespons pernyataan terdakwa John Field, bos Blueray Cargo, yang dalam sidang kasus suap Bea Cukai menyatakan Dedi Congor adalah “bendahara” di BIN dengan nama samaran PPIR (Purnawirawan Pejuang Indonesia Raya).
“Enggak, enggak pernah. Selain dari Bea Cukai, dia tidak pernah bekerja di mana pun,” tegas Hamonangan dalam pesan tertulis, Jumat (12/6). Ia menekankan bahwa Dedi Congor sepanjang karier profesionalnya hanya menjadi aparatur sipil negara (ASN) di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, tanpa pernah pindah instansi atau memegang jabatan di luar struktur kementerian keuangan.
Hamonangan pun mempertanyakan dasar klaim John Field. “Dari mana asumsinya dia bisa di BIN? Dia dari Bea Cukai sejak awal. Kalau ada yang bilang dia punya jabatan di Kemenko Polkam atau di BIN, itu cuma spekulasi tanpa dasar,” ujarnya. Ia menilai pernyataan itu muncul dari kebingungan atau upaya memperluas cakupan kasus, terutama setelah John Field mengaku menyalurkan Rp30 miliar kepada Dedi Congor sebagai bagian dari total suap Rp91 miliar.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, John Field mengaku memberi uang sebesar Rp5 miliar per bulan kepada Dedi Congor selama enam bulan, dengan alasan “bantuan untuk PPIR”. Namun, uang tersebut, menurut John, tidak diterima langsung oleh Dedi, melainkan melalui seorang staf bernama Alex, yang diperkenalkan oleh Sri Pangestuti, pengusaha jasa kepabeanan. “Saya tahu dia di BIN, tapi uangnya ke stafnya,” ujar John Field, yang kemudian dikejutkan oleh pertanyaan pengacaranya: “Tapi Anda tidak tahu dia sebenarnya dari Bea Cukai?”
Fakta itu memperkuat bantahan Hamonangan. Dedi Congor memang pernah menjabat sebagai Kepala KPPBC Marunda, namun sejak lama tidak lagi memegang jabatan struktural. Ia kini hanya berstatus pegawai biasa di Bea Cukai. Pernyataan John Field tentang status Dedi sebagai “bendahara BIN” pun tidak pernah diverifikasi oleh lembaga intelijen tersebut, dan tidak ada dokumen resmi yang mendukung klaim itu.
KPK sendiri telah memeriksa Dedi Congor sebagai saksi pada 8 Mei 2026, setelah kasus suap Blueray Cargo mencuat. Penyidik KPK menduga ada aliran dana terkait pengurusan impor yang mengalir ke Dedi, meski belum menetapkannya sebagai tersangka. “Ada dugaan penerimaan terkait pengurusan bea atau impor barang,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Sementara itu, John Field dan dua terdakwa lain—Dedy Kurniawan Sukolo dan Andri—didakwa menyuap sejumlah pejabat Bea Cukai senilai Rp61 miliar dan fasilitas mewah senilai Rp1,8 miliar. Penerima suap yang telah diidentifikasi termasuk Rizal (Direktur Penindakan), Sisprian Subiaksono (Kasubdit Intelijen), dan Orlando Hamonangan (Kasi Intelijen Kepabeanan I). Fasilitas seperti jam tangan Tag Heuer dan mobil Mazda CX-5 juga diserahkan sebagai imbalan agar proses pabean barang Blueray Cargo dipercepat.
Klaster pejabat Bea Cukai lain yang diduga menerima suap, termasuk Enov Puji Wijanarko, akan dituntut dalam berkas terpisah.
Dedi Congor, yang sempat viral karena kabur dari konfirmasi wartawan, kini tetap menjadi fokus investigasi KPK. Namun, hingga kini, tidak ada bukti resmi yang menghubungkannya dengan BIN—hanya pernyataan seorang terdakwa yang belum terbukti kebenarannya.
















