Sumbawanews.com,- Jakarta — Pengadilan Distrik Pusat Seoul menjatuhkan hukuman 30 tahun penjara terhadap mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol, terkait keterlibatannya dalam serangan drone ke wilayah Korea Utara pada Desember 2024. Tindakan itu, menurut hakim, bukan sekadar operasi militer, melainkan strategi sengaja untuk menciptakan krisis palsu sebagai dalih mendeklarasikan darurat militer.
Dalam putusan yang menggemparkan, pengadilan menyatakan Yoon bersalah atas tuduhan “tindakan yang menguntungkan musuh” — sebuah pasal langka yang biasanya digunakan untuk menghukum pengkhianatan negara. Hakim menegaskan, serangan drone yang diluncurkan dari wilayah Korsel ke utara jelas melanggar prinsip kedaulatan dan justru memicu eskalasi ketegangan, bukan menangkalnya. Tujuan utama operasi ini, menurut persidangan, adalah membangun narasi keamanan nasional yang dipaksakan agar pemerintah bisa mengambil alih kekuasaan sipil melalui darurat militer.
Tidak sendirian, mantan Menteri Pertahanan Kim Yong Hyun juga dihukum 30 tahun penjara. Keduanya dianggap bersekongkol merancang skenario konflik buatan, dengan memanfaatkan kekhawatiran publik terhadap ancaman Korut sebagai alat politik. Pengadilan menekankan bahwa wewenang deklarasi darurat militer hanya boleh digunakan dalam kondisi nyata dan mendesak — bukan sebagai alat untuk memperkuat kekuasaan atau mengalihkan perhatian dari kegagalan kebijakan domestik.
Putusan ini menjadi momen bersejarah dalam sejarah demokrasi Korsel: untuk pertama kalinya, seorang mantan presiden dihukum secara pidana atas tindakan yang dilakukan selama masa jabatannya, dengan tuduhan yang mengancam integritas sistem pertahanan nasional. Jaksa penuntut menyebut tindakan Yoon sebagai “pengkhianatan sistemik terhadap konstitusi,” sementara pengacara pembela tetap membantah adanya niat jahat, menyatakan bahwa semua keputusan diambil dalam kerangka keamanan nasional.
Kasus ini kini menjadi sorotan global, bukan hanya karena kedalaman pelanggaran hukumnya, tetapi juga karena mengungkap kerentanan demokrasi ketika kekuasaan militer dan politik saling terjalin tanpa pengawasan yang memadai. Di Seoul, ribuan warga berkumpul di luar pengadilan, sebagian mendukung putusan sebagai bentuk keadilan, sementara yang lain memperingatkan bahwa ini bisa membuka pintu bagi politisasi hukum di masa depan.
Pemerintah Korsel saat ini, di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, menegaskan bahwa kasus ini adalah urusan internal Korsel dan tidak akan ikut campur. Namun, sejumlah pakar keamanan internasional memperingatkan bahwa insiden ini bisa mengubah dinamika keamanan di Semenanjung Korea, terutama jika Pyongyang memanfaatkan skenario ini sebagai legitimasi untuk memperkuat program senjata nuklirnya.

















