Sumbawanews.com,- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan meniadakan Car Free Day (CFD) di kawasan Jalan Jenderal Sudirman-MH Thamrin dan Jalan HR Rasuna Said pada Minggu, 14 Juni 2026. Keputusan ini diambil menyusul rencana pelaksanaan kegiatan internasional yang memerlukan pengaturan lalu lintas khusus di area tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Budi Awaluddin, menjelaskan bahwa peniadaan CFD merujuk pada Pasal 5 ayat (1) Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor. Aturan tersebut secara jelas memungkinkan penangguhan HBKB jika terdapat kepentingan strategis yang memerlukan prioritas penggunaan ruang jalan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk memperhatikan perubahan pola lalu lintas selama kegiatan internasional berlangsung,” ujar Budi dalam keterangan resmi, Kamis (11/6/2026). Ia menekankan bahwa kebijakan ini bukan bersifat permanen, melainkan sementara dan demi mendukung kepentingan nasional yang lebih luas.
Pihaknya juga mengajak warga untuk menyesuaikan aktivitas harian, terutama bagi yang biasa mengikuti CFD sebagai bagian dari gaya hidup sehat. “Keselamatan dan kelancaran mobilitas adalah prioritas utama. Kami mohon kerja sama seluruh elemen masyarakat untuk tetap mematuhi rambu dan petunjuk petugas di lapangan,” tambahnya.
Meski CFD sementara dihentikan, Pemprov DKI menegaskan bahwa program ini tetap menjadi bagian integral dari kebijakan transportasi berkelanjutan. Rencana pengembangan ruang publik ramah pejalan kaki dan sepeda, termasuk perluasan CFD ke kawasan Rasuna Said, masih berlanjut sesuai agenda pemerintah daerah.
Masyarakat diimbau untuk terus memantau informasi resmi melalui kanal resmi Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan aplikasi JAKI guna mendapatkan update terkini terkait perubahan arus lalu lintas dan rencana kegiatan publik lainnya.

















