Home Berita Nasional Uang Pengganti Anak Riza Chalid Diperberat Jadi Rp13,4 Triliun

Uang Pengganti Anak Riza Chalid Diperberat Jadi Rp13,4 Triliun

Sumbawanews.com,- Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman uang pengganti terhadap Muhamad Kerry Adrianto Riza, anak dari buronan kasus korupsi minyak Riza Chalid, dari sebelumnya Rp2,9 triliun menjadi Rp13,4 triliun. Putusan ini diucapkan pada Rabu (10/6) di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Meski pidana penjara tetap dipertahankan selama 15 tahun, majelis hakim yang dipimpin Budi Susilo memperluas cakupan kerugian yang harus diganti. Uang pengganti sebesar Rp13.406.493.622.901 terdiri dari dua komponen utama: kerugian keuangan negara sebesar Rp2,9 triliun dan kerugian perekonomian negara senilai Rp10,5 triliun. Keduanya dihitung berdasarkan audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap tata kelola minyak mentah di Kementerian ESDM periode 2018–2023.

Sebelumnya, di tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kerry hanya diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2,905 triliun. Hakim saat itu menolak klaim kerugian perekonomian negara sebesar Rp171,9 triliun yang diajukan Kejaksaan, karena dianggap bersifat asumtif dan tidak didukung bukti konkret. Namun, dalam putusan banding, majelis hakim menilai ada cukup dasar hukum dan data untuk mengakui kerugian perekonomian sebesar Rp10,5 triliun sebagai bagian dari dampak sistemik korupsi dalam rantai pasok minyak.

“Dalam hal terpidana tidak mampu membayar uang pengganti, maka ia akan menjalani pidana penjara tambahan selama 10 tahun,” tegas hakim dalam amar putusannya. Selain itu, denda sebesar Rp500 juta—lebih rendah dari putusan pertama yang mencapai Rp1 miliar—tetap dijatuhkan, dengan subsider kurungan 140 hari jika tidak dibayar.

Kerry, yang berperan sebagai beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, terbukti bersalah secara bersama-sama dengan delapan terdakwa lain dalam skema korupsi yang melibatkan manipulasi harga dan penjualan solar nonsubsidi oleh PT Pertamina dan PT PPN. Dalam putusan tingkat pertama, delapan terdakwa lain menerima hukuman antara 9 hingga 13 tahun penjara, dengan denda Rp1 miliar dan subsider kurungan 190 hari.

Putusan ini menjadi sorotan karena menandai salah satu kasus korupsi dengan uang pengganti terbesar dalam sejarah hukum Indonesia, sekaligus menunjukkan semakin ketatnya penafsiran hukum terhadap kerugian sistemik dalam tata kelola sumber daya alam. Kejaksaan Agung, yang mengusung kasus ini, menyatakan akan terus mengejar aset-aset terdakwa yang tersebar di dalam dan luar negeri untuk menutupi kerugian negara.

Riza Chalid, ayah Kerry, hingga kini masih dalam status buronan dan belum ditangkap. Ia sempat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama oleh Kejagung pada April 2026, namun belum muncul untuk menjalani proses hukum.

Previous articleBali Tuan Rumah Dadakan Forum Internet Dunia
Next articleDugaan Manipulasi Ijazah Elektronik Jokowi Masuk Persidangan
Avatar photo
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.