Home Berita Internasional Trump Incar Pulau Chagos untuk Kuasai Pangkalan Militer Strategis

Trump Incar Pulau Chagos untuk Kuasai Pangkalan Militer Strategis

Sumbawanews.com,- Di tengah ketegangan geopolitik di Timur Tengah, Presiden Amerika Serikat Donald Trump dilaporkan mempertimbangkan pembelian Kepulauan Chagos—gugusan pulau di Samudra Hindia yang menjadi sengketa antara Inggris dan Mauritius. Rencana ini diajukan oleh Menteri Keuangan AS Scott Bessent, meski bukan pilihan utama pemerintah, dan bertujuan mengamankan kendali penuh atas pangkalan militer strategis Diego Garcia, yang kini dikelola bersama oleh AS dan Inggris.

Pulau yang secara hukum diakui oleh Mahkamah Internasional sebagai wilayah Mauritius sejak 2019 itu, saat ini masih berada di bawah administrasi Inggris sebagai Wilayah Samudra Hindia Britania (BIOT). Namun, untuk memungkinkan transaksi pembelian langsung, pemerintah AS mengusulkan agar Chagos terlebih dahulu diakui sebagai negara berdaulat—sehingga negosiasi bisa dilakukan langsung dengan Mauritius, yang dianggap sebagai sekutu dekat China oleh sejumlah pejabat AS.

Kekhawatiran ini muncul di tengah eskalasi konflik antara AS-Israel dan Iran sejak Februari lalu. Diego Garcia, yang berjarak sekitar 3.800 kilometer dari Iran, menjadi basis utama peluncuran rudal jarak jauh dan operasi intelijen. Pada Maret, Iran melancarkan serangan terhadap pangkalan tersebut—yang berhasil digagalkan oleh kapal perang AS—sementara Inggris memberi izin kepada AS untuk menyerang peluncur rudal Iran dari lokasi itu. Trump sebelumnya mengecam keputusan Inggris sebagai “sangat terlambat,” menilai kerja sama militer harus lebih responsif.

Pemerintah Inggris membela keberadaannya di Chagos dengan menegaskan bahwa Diego Garcia adalah aset keamanan nasional yang telah melindungi kepentingan bersama AS dan Inggris selama hampir enam dekade. “Kami tidak akan melanjutkan proses penyerahan kedaulatan tanpa dukungan penuh dari Amerika Serikat,” ungkap seorang sumber pemerintah Inggris, mengonfirmasi ketergantungan London pada Washington dalam isu strategis ini.

Sementara itu, pemerintah Mauritius tetap bersikeras bahwa pemisahan Chagos dari wilayahnya pada 1965—sebelum kemerdekaan Mauritius—adalah ilegal menurut hukum internasional. Putusan ICJ tahun 2019 yang mendukung klaim Mauritius menjadi dasar hukum utama mereka, meski Inggris hingga kini belum menyerahkan kendali penuh.

Di sisi lain, komunitas pengungsi Chagos—keturunan penduduk asli yang dipaksa pindah oleh Inggris pada 1960-an untuk membuka jalan bagi pangkalan militer—menyatakan dukungan terhadap penyelesaian sengketa, tetapi dengan syarat: hak mereka untuk kembali ke tanah leluhur harus diakui. “Yang terpenting adalah hak-hak kami,” tegas Louis Olivier Bancoult, ketua Kelompok Pengungsi Chagos. “Kami masih menderita. Pemerintah Inggris tidak punya kemauan politik untuk menyelesaikan ini. Kami berhak tinggal di tempat kelahiran kami.”

Rencana pembelian AS, jika benar-benar dilanjutkan, akan memperdalam ketegangan diplomatik di kawasan dan memicu reaksi tajam dari China, yang telah menyatakan dukungan terhadap klaim Mauritius. Sementara itu, Iran memperingatkan Perdana Menteri Inggris Keir Starmer bahwa penggunaan pangkalan Chagos untuk serangan terhadap Iran “membahayakan nyawa warga Inggris.”

Dengan latar belakang sejarah yang kelam, kepentingan militer yang mendesak, dan tuntutan hak asasi manusia yang tak terabaikan, Kepulauan Chagos kini berada di persimpangan paling berbahaya dalam geopolitik abad ke-21—bukan hanya sebagai tanah, tapi sebagai simbol kekuasaan, keadilan, dan ketahanan.

Previous articleChina dan Korut Perkuat Aliansi Strategis
Next articleRUU Polri Dibahas Kilat, Ada Apa?
Avatar photo
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.