Sumbawanews.com,- Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menetapkan sanksi penangkalan masuk wilayah Indonesia seumur hidup terhadap AW, warga negara Amerika Serikat yang buron atas kasus pelecehan seksual dan bersembunyi di dalam bunker rumahnya di Sawangan, Depok. Keputusan ini diambil setelah penyelidikan panjang yang mengungkap praktik penggunaan identitas palsu dan penyalahgunaan dokumen perjalanan selama lebih dari 15 tahun.
AW, yang juga dikenal dengan sejumlah nama alias seperti BW, AYW, dan JW, masuk ke Indonesia pada 7 November 2011, setelah melarikan diri dari proses hukum di AS terkait dugaan pelecehan seksual terhadap istrinya. Ia memegang paspor AS yang masa berlakunya sudah habis sejak 2010, namun tetap tinggal di Indonesia dengan dokumen yang dipalsukan. Pada awal Desember 2024, istri AW, NM, yang telah menjadi korban kekerasan seksual dan pembatasan kebebasan selama bertahun-tahun, melapor ke Kantor Imigrasi. Ia mengaku izin tinggalnya tidak diperpanjang selama lima tahun dan akhirnya dipulangkan bersama dua anaknya ke Amerika Serikat pada 7 Desember 2024.
Berdasarkan informasi dari NM, Imigrasi RI berkoordinasi dengan Kedutaan Besar AS untuk mengonfirmasi identitas dan status hukum AW. Hasilnya mengejutkan: selama lebih dari satu dekade, AW telah berganti-ganti identitas dan dokumen untuk menghindari pelacakan. Pada 5 Maret 2026, Kedubes AS mengirimkan permohonan resmi bantuan penangkapan. Tim Imigrasi bersama aparat keamanan kemudian melakukan penggerebekan di rumahnya di Sawangan, Depok, pada 23 April 2026, dan menemukan AW bersembunyi di dalam bunker bawah tanah yang dirancang khusus untuk menghindari deteksi.
Setelah ditahan di rumah detensi imigrasi, AW dideportasi pada 4 Juni 2026 dengan pengawalan ketat dari US Marshals, unit penegak hukum federal Amerika Serikat. Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menegaskan, sanksi penangkalan seumur hidup diberlakukan berdasarkan Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 13 Tahun 2025, yang mengatur tindakan tegas terhadap orang asing yang mengancam ketertiban umum atau melanggar hukum keimigrasian secara serius. “Kami tidak hanya menjaga kedaulatan negara, tapi juga menegakkan prinsip bahwa Indonesia tidak menjadi tempat berlindung bagi pelaku kejahatan,” ujar Hendarsam.
Keberhasilan operasi ini menjadi bukti sinergi efektif antara institusi keimigrasian Indonesia dengan mitra internasional. Ini juga menjadi pesan kuat bahwa pelanggaran administratif, terutama yang disertai kejahatan kemanusiaan, tidak akan diabaikan—terlepas dari seberapa lama pelaku bersembunyi atau seberapa canggih cara ia menyembunyikan diri. Imigrasi RI menegaskan, keamanan dan keadilan adalah prioritas utama dalam menjaga integritas sistem keimigrasian nasional.

















