Sumbawanews.com,- Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap seorang warga Amerika Serikat berinisial AW di sebuah bunker tersembunyi di kawasan Sawangan, Depok, pada 23 April lalu—setelah 15 tahun menghindari keadilan atas kasus pelecehan seksual yang dilakukannya di negara asalnya. Penangkapan ini menjadi bukti keteguhan aparat keimigrasian dalam mengejar pelaku kejahatan lintas batas, meski telah bertahun-tahun menghilang dari radar hukum.
AW masuk ke Indonesia pada 2011 dengan menggunakan dokumen perjalanan palsu, sengaja menghindari proses hukum di AS setelah seorang perempuan berinisial NM melaporkan tindakan pelecehan seksual yang dialaminya. Tak hanya itu, AW juga diduga membatasi kebebasan korban dan anak-anaknya di Indonesia, hingga akhirnya NM berhasil melarikan diri dan kembali ke Amerika Serikat pada 2024. Laporan korban inilah yang menjadi titik balik penyelidikan.
Berdasarkan permintaan bantuan resmi dari Kedutaan Besar Amerika Serikat, Ditjen Imigrasi melakukan operasi intelijen panjang yang melibatkan analisis data keimigrasian, pelacakan jejak dokumen, dan pemantauan pergerakan. Hasilnya, AW ditemukan bersembunyi di dalam bunker bawah tanah di rumah pribadinya—sebuah strategi yang sengaja dirancang untuk menghindari deteksi otoritas.
“Secara keimigrasian, terbukti AW melakukan pelanggaran serius: penggunaan identitas palsu, penyalahgunaan dokumen perjalanan, dan tinggal ilegal di wilayah Indonesia,” demikian pernyataan resmi Ditjen Imigrasi, yang dirilis pada 5 Juni 2026 melalui akun Instagram resminya.
Kini, AW telah dikenai tindakan administratif berupa pendetensian, deportasi, dan penangkalan permanen dari wilayah Indonesia. Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko menegaskan, keberhasilan operasi ini menunjukkan efektivitas sistem pengawasan keimigrasian yang semakin canggih dan kolaborasi erat dengan otoritas internasional.
“Kami tidak mengenal batas waktu dalam mengejar keadilan. Siapa pun yang melanggar hukum dan mencoba bersembunyi di tanah air kita, akan kami temukan,” ujar Hendarsam.
Kasus ini juga mengungkap celah sistem keimigrasian yang pernah dimanfaatkan pelaku untuk menghindari pengawasan—sebuah temuan yang kini menjadi dasar perbaikan kebijakan dan peningkatan integritas sistem verifikasi identitas di seluruh titik masuk negara.
Pemerintah AS sendiri telah menyatakan kesiapan untuk menerima AW kembali dan melanjutkan proses hukum pidana terhadapnya. Sementara itu, korban dan keluarganya telah mendapat dukungan psikologis dan hukum dari otoritas Amerika Serikat, setelah menjalani masa pemulihan panjang di tanah asing.

















