Sumbawanews.com,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap jaringan pemerasan sistematis yang melibatkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim, yang diduga memerintahkan bawahannya memungut uang ilegal dari setiap proses pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Praktik korupsi ini berjalan selama lebih dari dua tahun, dimulai sejak Silmy menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi pada 2023, dan berlanjut hingga ia menempati posisi wakil menteri pada 2025.
Menurut Ketua KPK Setyo Budiyanto, Silmy memerintahkan Direktur Izin Tinggal, Jaya Saputra, untuk mengumpulkan “jatah” dari setiap permohonan izin tinggal sementara—baik perpanjangan, alih status, pembaruan domisili, maupun penambahan dependen. Jaya kemudian menurunkan perintah itu kepada dua kasubdit, Bagus Bramantyo dan Tessar Baru Setyaji, yang mengubah sistem administrasi menjadi mesin pungutan liar. Mereka menerapkan modus “setiap klik ada harganya”: setiap kali petugas memproses dokumen melalui sistem digital, sejumlah uang harus disetorkan ke rekening yang dikendalikan jaringan mereka.
Lebih dalam lagi, staf subdit Juniadi Sri Priambudi dan Gusti Bernardiansyah bertindak sebagai ujung tombak operasi. Keduanya diduga menggunakan rekening nominee dan rekening pihak ketiga untuk menampung dana hasil pungutan, yang totalnya mencapai Rp145,5 miliar. Uang ini kemudian dialirkan secara bertingkat hingga ke puncak jaringan—Silmy Karim—yang menurut KPK menerima bagian besar dari aliran uang tersebut, bahkan menggunakan kode rahasia “Malaikat” untuk mengidentifikasi transaksi yang mengalir kepadanya.
KPK mengungkap bahwa praktik ini bukan sekadar oknum nakal, melainkan sistem yang terstruktur, terkoordinasi, dan berakar dari jabatan tertinggi di Direktorat Izin Tinggal. Bahkan, setelah Silmy dipromosikan menjadi wakil menteri pada 2025, struktur pemerasan tetap berjalan, dengan jaringan bawahannya terus memperluas cakupan pungutan demi memenuhi tuntutan “jatah” yang kian meningkat.
Kasus ini memicu reaksi cepat dari pemerintah. Presiden Prabowo Subianto langsung mencopot Silmy Karim dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Imipas pada 4 Juni 2026, sehari sebelum KPK mengumumkan temuan resminya. Silmy kemudian menyerahkan diri dan kini ditahan, mengenakan rompi oranye dan tangan diborgol, setelah KPK menetapkannya sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan pemerasan.
Total keuntungan yang diduga diperoleh seluruh jaringan mencapai Rp366,7 miliar, dengan sebagian besar uang diduga digunakan untuk pembelian aset mewah, termasuk properti dan emas. KPK masih terus mengusut aliran dana dan mengidentifikasi pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pejabat di luar Kementerian Imipas.
Kasus ini bukan hanya mengguncang kepercayaan publik terhadap sistem imigrasi, tetapi juga menjadi bukti nyata bahwa korupsi tidak lagi hanya terjadi di tingkat bawah, melainkan telah mengakar hingga ke puncak struktur kekuasaan—dengan modus yang terstruktur, teknologis, dan memanfaatkan kelemahan sistem digital.

















