Sumbawanews.com,- Polda Metro Jaya memeriksa Guru Besar Ilmu Politik UIN Jakarta, Saiful Mujani, selama lima setengah jam terkait pernyataannya yang viral di media sosial dan diduga mengandung unsur penghasutan. Pemeriksaan yang berlangsung dari pukul 11.00 hingga 16.30 WIB pada Kamis (4/6/2026) itu menyangkut kalimatnya yang mempertanyakan kemungkinan konsolidasi kekuatan untuk menjatuhkan Presiden Prabowo Subianto.
Dalam pemeriksaan, penyidik mengajukan 37 pertanyaan rinci, terutama fokus pada konteks, maksud, dan dampak pernyataan yang sempat menjadi sorotan publik. Saiful menjelaskan bahwa ucapan tersebut bukan ajakan atau seruan untuk menggulingkan pemerintah, melainkan pertanyaan terbuka dalam ranah diskusi akademis dan politik.
“Saya hanya bertanya: bisa nggak kita mengonsolidasikan diri untuk menjatuhkan Prabowo? Itu pertanyaan, bukan ajakan,” ujar Saiful usai pemeriksaan. Ia menekankan bahwa pertanyaan itu muncul sebagai respons terhadap dinamika politik yang dirasakan masyarakat, khususnya ketika opini publik merasa tidak ada jalur alternatif selain aksi kolektif.
Menurutnya, pertanyaan itu ditujukan kepada publik, bukan kepada aparat atau kelompok tertentu. “Siapa yang menjawab? Publik. Bukan saya. Saya hanya mengangkat isu yang sedang bergulir di ruang publik,” tegasnya. Ia menegaskan, dalam konteks demokrasi, pertanyaan kritis terhadap kekuasaan adalah bagian dari kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi.
Pernyataan Saiful sempat menjadi bahan laporan hukum oleh sejumlah pihak yang menilai ucapan itu sebagai upaya menghasut dan mengancam stabilitas negara. Namun, ia menolak tudingan itu sebagai distorsi makna. “Kalau setiap pertanyaan yang menggugah pikiran dianggap makar, maka diskusi politik di Indonesia akan mati,” katanya.
Pemeriksaan ini menjadi bagian dari rangkaian proses hukum yang terus berlanjut setelah sebelumnya ia juga dipanggil terkait dugaan makar. Saiful menyatakan siap menjawab semua pertanyaan penyidik dengan transparan, sekaligus menegaskan komitmennya pada prinsip kebebasan intelektual dan tanggung jawab sosial sebagai akademisi.

















