Home Berita Nasional Wamen Imipas Silmy Karim Jadi Tersangka, Kekayaannya Capai Rp234,5 Miliar

Wamen Imipas Silmy Karim Jadi Tersangka, Kekayaannya Capai Rp234,5 Miliar

Sumbawanews.com,- Jakarta – Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Penetapan ini diumumkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 4 Juni 2026, menyusul hasil penyelidikan yang mengungkap praktik suap dan pungutan liar di lingkungan instansi yang dipimpinnya.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 2025 yang dilaporkan pada 14 Maret 2026, Silmy Karim tercatat memiliki total kekayaan bersih sebesar Rp234.596.795.910. Jumlah itu diperoleh setelah dikurangi utang sebesar Rp8,99 miliar dari total aset senilai Rp243,59 miliar.

Aset terbesar miliknya berasal dari tanah dan bangunan, yang nilainya mencapai Rp184,02 miliar. Ia memiliki 11 bidang properti yang tersebar di kawasan Jakarta Selatan dan Jakarta Timur, sebagian besar berupa rumah tinggal dan lahan komersial. Kekayaan ini jauh melampaui gaji resmi seorang wakil menteri, yang pada periode tersebut tidak melebihi Rp1,2 miliar per tahun.

Selain properti, Silmy juga melaporkan kepemilikan alat transportasi dan mesin senilai Rp8,47 miliar. Dalam daftar ini, tercatat dua sepeda motor Harley-Davidson buatan tahun 1998 dan 2003, serta sebuah Jeep CJ7 tahun 1988 — kendaraan langka yang bernilai koleksi tinggi di pasar otomotif Indonesia.

KPK juga mengungkap bahwa sejumlah aset Silmy telah disegel sebagai bagian dari upaya penyitaan sementara. Istana Kepresidenan menyatakan bahwa proses pencopotan jabatan akan segera dilakukan sesuai mekanisme hukum dan tata kelola aparatur negara.

Silmy Karim, yang sebelumnya dikenal sebagai tokoh teknokrat dengan latar belakang di bidang hukum dan keimigrasian, kini berada di balik jeruji tahanan KPK. Kasus ini menjadi salah satu yang paling mencolok dalam gelombang penindakan korupsi tahun 2026, sekaligus menyoroti ketimpangan antara kekayaan penyelenggara negara dan penghasilan resminya.

Pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat lain di Direktorat Jenderal Imigrasi juga masih berlanjut, dengan indikasi adanya jaringan sistemik yang melibatkan pungutan ilegal terhadap WNA yang memperpanjang izin tinggal.

Previous articleRusa di Pulau Moyo Berkembang Biak, Bupati Jarot: Bukti Habitat Alami dan Konservasi Berjalan Baik
Next articlePrabowo Larang Telur Dadar di Menu MBG
Avatar photo
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.