Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) tidak hanya sekali, tetapi dua kali melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di atas tanah milik Ami Arief Saifullah, warga Kabupaten Sumbawa. Tanah seluas 1.150 m² di Desa Tepas Sepakat, Kecamatan Brang Rea, digunakan untuk proyek publik tanpa izin, tanpa ganti rugi, dan tanpa prosedur yang benar. Demikian disampaikan Ami Arief Saifullah, sebagai Penggugat, didamping kuasa hukum, Kusnaini, SH., Kamis (04/06).
Dijelaskan, Kasus ini kini memasuki babak baru dengan terdaftarnya gugatan PMH nomor 64/Pdt.G/2026/PN Sbw di Pengadilan Negeri Sumbawa Besar. “Ini adalah gugatan keempat yang diajukan Penggugat, dan kini dinyatakan lengkap secara formil dengan menarik 8 Turut Tergugat: 3 kontraktor, para penjual tanah, dan 4 ahli waris,” jelasnya.
Dua Peristiwa PMH yang dilakukan langsung oleh Pemda KSB (Tergugat)
Menurutnya, Perbuatan Melawan Hukum Pertama (PMH) pertama (2018) dilakukan oleh Pemda KSB dengan membangun Tiang Jembatan dan Oprit (Jalan Pendekat) di Atas Tanah Milik Penggugat, Padahal Sudah Tahu dan Sudah Menganggarkan Ganti Rugi.
Baca Juga: Soal Lahan, Pemda KSB di Gugat
Pada tahun 2018, Pemda KSB melalui kontraktor PT Bintang Prima Konstruksi (Turut Tergugat II) membangun tiang jembatan dan oprit Jembatan Lang Sabunga di sisi barat sungai. Lokasi pembangunan itu tepat berada di atas tanah milik Penggugat (Obyek Sengketa).
Pemda sendiri telah mengakui kewajibannya untuk membayar tanah tersebut melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) SKPD Sekretariat Daerah Tahun 2018 (Bukti P-6). Dalam anggaran itu, Pemda mengalokasikan Rp50.000.000 untuk Pengadaan Tanah Jembatan Tepas seluas 120 m² (15 meter x 8 meter, sesuai gambar rencana jembatan).
“Artinya, Pemda tahu tanah itu milik warga. Pemda tahu harus membayar ganti rugi. Pemda bahkan sudah menganggarkan uangnya,” ucapnya.
Namun, anggaran itu dibatalkan secara sepihak melalui surat Telaahan Staf Nomor 593/35/PUM/II/2018 (Bukti P-7) dengan alasan: di lokasi tersebut telah terbangun jembatan dan sarana pendukungnya. “Alasan itu PALSU. Bukti foto udara Google Maps Mei 2017 dan foto Desember 2017 (Bukti P-21 & P-22) menunjukkan bahwa belum ada pembangunan apapun di sisi barat sungai hingga akhir 2017. Proyek baru dilanjutkan pada Maret 2018,” ujar dia.
Ia menilai, Pemda membatalkan anggaran dengan alasan fiktif, lalu tetap memerintahkan pembangunan tiang dan oprit jembatan di atas tanah warga tanpa membayar sepeser pun. “Mereka mengaku jembatan sudah selesai, padahal belum mulai. Itu kebohongan di atas dokumen resmi,” ujar dia.
Kemudian PMH kedua (2024), Pemda KSB membangun Jalan Hotmix di Atas Tanah Milik Penggugat – dan di Atas JUT yang Secara Hukum Telah Menjadi Milik Penggugat
Diungkapkan, Sebelum tahun 2024, di atas tanah Penggugat telah berdiri Jalan Usaha Tani (JUT) yang dibangun oleh PT Bintang Prima Konstruksi (Turut Tergugat II) pada 2018–2019. Pembangunan JUT itu dilakukan tanpa izin, tanpa persetujuan, dan tanpa ganti rugi kepada Penggugat.
Menurut asas perlekatan (accessie) dalam hukum tanah, bangunan yang didirikan di atas tanah orang lain tanpa hak dan dengan itikad tidak baik, demi hukum menjadi milik pemilik tanah. Ini dikuatkan oleh yurisprudensi Mahkamah Agung (Putusan MA No. 2759 K/Pdt/2010).
“Artinya,JUT itu sah secara hukum menjadi milik Penggugat sejak berdiri. Nilai bangunan JUT pada tahun 2019 mencapai Rp186.000.000 (Bukti P-11),” katanya.
Perbuatan Melawan Hukum Kedua, Pada tahun 2024, Pemda KSB melalui kontraktor PT Hadi Utama Jaya (Turut Tergugat III) membangun rekonstruksi jalan kabupaten menjadi jalan hotmix di lokasi yang sama. “Dengan kata lain, Pemda membangun hotmix di atas tanah milik Penggugat dan di atas JUT yang sudah menjadi milik Penggugat,” urainya.
Ditegaskan, pembangunan dilakukan tanpa izin, tanpa pemberitahuan, dan tanpa ganti rugi. Penggugat baru mengetahui tanahnya berubah menjadi jalan hotmix saat Pemeriksaan Setempat oleh pengadilan pada 18 Oktober 2024 (Bukti P-16).
“Saya tahu tanah saya jadi hotmix dari hakim saat sidang. Mereka diam-diam membangun di atas tanah saya dan di atas jalan yang sudah jadi milik saya. Itu sangat keterlaluan,” kata dia.
Tindakan Pemda KSB
Ditambahkan, Selain kedua perbuatan melawan hukum di atas, Penggugat juga mendalilkan bahwa Pemda KSB telah beritikad buruk secara berkelanjutan sejak 2016 hingga sekarang. Seperti terungkap dari dokumen dan fakta persidangan sebelumnya antara lain 2016 Mengetahui tanah dibeli warga untuk proyek publik, tetapi tidak segera membayar.
Kedua, Membiarkan warga menanggung biaya proyek publik. Tahun 2018 Menganggarkan ganti rugi Rp50 juta (P-6), lalu membatalkan dengan alasan fiktif “jembatan sudah selesai” (P-7) Berbohong di atas dokumen resmi (padahal foto udara membuktikan sebaliknya)
2018–2019 Setelah anggaran dibatalkan, Pemda tetap menyuruh kontraktor membangun tiang & oprit jembatan tanpa izin Bertindak sewenang-wenang
2024 Membangun jalan hotmix diam-diam di atas tanah dan di atas JUT milik Penggugat tanpa memberitahu Menyembunyikan fakta
2024 Dalam tanggapan somasi (P-14), Pemda mengklaim sudah menganggarkan ganti rugi sejak 2016 – tanpa bukti Menyesatkan dan berbohong lagi
Sidang sebelumnya Saksi Pemda (PPK Armayadi & konsultan Suratman) menyamakan Penggugat dengan kontraktor yang diuntungkan Mencari-cari alasan untuk tidak membayar, padahal beda kontraktor (dapat untung) dengan warga (dirugikan)
“Ini bukan kelalaian. Ini pola yang terencana, sistematis, dan berlangsung satu dasawarsa. Mereka tahu tanah itu milik warga, tahu wajib bayar, tapi tidak pernah membayar. Malah terus membangun dua kali di atas tanah yang sama,” tegas kuasa hukum Penggugat, Kusnaini, SH.
Atas kejadian tersebut Penggugat menuntut Ganti rugi materiil sebesar 1.655,14 gram emas – terdiri dari pokok kerugian (nilai tanah, biaya pengurukan, nilai JUT) ditambah bunga 6% per tahun (Pasal 1250 KUH Perdata). Nilai dalam rupiah dihitung berdasarkan harga emas Antam pada saat putusan berkekuatan hukum tetap.
Kemudian, Ganti rugi immateriil sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) – atas penderitaan psikis, hilangnya waktu, tenaga, pikiran, dan reputasi yang terganggu selama 10 tahun.
Lalu, Uang paksa (dwangsom) sebesar Rp5.000.000 per hari jika Pemda lalai melaksanakan putusan.
Proses Hukum
Diungkapkan, Gugatan telah terdaftar di PN Sumbawa Besar dengan nomor 64/Pdt.G/2026/PN Sbw sejak 2 Juni 2026. Sidang pertama diperkirakan dalam waktu dekat. Penggugat berharap majelis hakim segera memeriksa pokok perkara dan tidak lagi terperangkap pada eksepsi teknis.
“Saya minta keadilan. Tanah saya sudah jadi jalan umum. Saya ikhlas tanahnya dipakai untuk masyarakat. Tapi hak saya sebagai pemilik yang tanahnya diambil paksa harus dihormati. Bayar ganti rugi yang layak. Itu saja,” pungkas Ami Arief. (Using)

















