Sumbawanews.com,- Miliaran rupiah uang haram mengalir dari sistem keimigrasian Indonesia, terhubung erat dengan melonjaknya kedatangan tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki jaringan korupsi berjamaah di jajaran Direktorat Jenderal Imigrasi, yang diduga memanfaatkan proses pengurusan izin tinggal sebagai mesin pencetak uang haram.
Data Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan, jumlah TKA di Indonesia meningkat dari 168.048 orang pada 2023 menjadi 183.964 orang pada akhir 2024. Dari total itu, 101.953 orang—atau 55,42 persen—berasal dari Tiongkok. Angka ini jauh melampaui negara lain: Jepang (8,14 persen), Korea Selatan (7,04 persen), India (5,1 persen), Malaysia (3,41 persen), dan Filipina (2,52 persen). Kebutuhan izin tinggal yang mendesak dari ribuan pekerja asing ini menjadi lahan subur bagi praktik suap.
Di tingkat kantor imigrasi daerah, perpanjangan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), Izin Tinggal Kunjungan (ITK), hingga Visa on Arrival (VoA) dijadikan ajang pungutan liar. Sumber internal mengungkapkan, biaya resmi yang seharusnya terbatas justru dinaikkan hingga tiga kali lipat. Untuk perpanjangan ITK, agensi TKA membayar Rp2,5 juta per orang, sementara kantor imigrasi mengambil bagian Rp900 ribu hingga Rp1,2 juta. Pada VoA, kantong pejabat imigrasi mengantongi Rp500 ribu hingga Rp750 ribu per kepala—padahal biaya resmi pemerintah jauh lebih rendah.
Tak hanya itu, sistem ini berjalan secara terstruktur. Pejabat tingkat daerah yang terlibat dikabarkan menerima uang haram sebesar Rp100 juta hingga Rp140 juta per bulan. Di tingkat pusat, Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) diduga menerima aliran dana haram hingga Rp600 juta per bulan. Uang ini tidak hanya berasal dari izin tinggal, tetapi juga dari pembiaran terhadap pelanggaran imigrasi. Pejabat tertentu diketahui menerima Rp50 juta hingga Rp100 juta per bulan untuk membiarkan TKA yang melanggar aturan tetap beroperasi.
Operasi tangkap tangan KPK pada awal Juni 2026 mengungkap jaringan ini hingga ke pucuk pimpinan. Sejumlah pejabat, termasuk Wakil Menteri Imipas Silmy Karim, ditahan dan mengenakan rompi oranye. Barang bukti yang disita mencakup uang tunai dalam rupiah dan dolar, emas batangan, mobil mewah, hingga sepeda gunung—semua terkait dengan hasil korupsi sistemik.
Kasus ini bukan sekadar tindak pidana perorangan, melainkan indikasi kerusakan struktural di lembaga yang seharusnya menjadi benteng kedaulatan imigrasi. Dengan TKA Tiongkok yang mendominasi, dan sistem izin yang rentan disalahgunakan, korupsi di Imigrasi telah menjadi pintu belakang bagi masuknya tenaga kerja asing secara ilegal—dengan harga yang dibayar rakyat Indonesia: keamanan hukum, keadilan sosial, dan integritas negara.

















