Sumbawanews.com,- Nama FTSE Russell kembali menjadi sorotan pasar modal Indonesia setelah lembaga penyedia indeks global itu mencoret delapan saham emiten domestik dari indeks FTSE Global Equity Index Series (GEIS) dalam pemutakhiran Juni 2026. Keputusan ini memperdalam tekanan pada saham-saham Indonesia yang sebelumnya juga terkena dampak dari pencoretan serupa oleh MSCI, memicu kekhawatiran akan aliran modal asing yang berpotensi keluar.
Meski tidak sepopuler Bursa Efek Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan, FTSE Russell memiliki pengaruh besar di kancah investasi global. Lembaga ini, yang berada di bawah naungan London Stock Exchange Group (LSEG), menyusun indeks yang menjadi acuan triliunan dolar aset pasif—mulai dari dana pensiun, asuransi, hingga ETF—yang secara otomatis membeli atau menjual saham sesuai komposisi indeksnya. Ketika sebuah saham dikeluarkan, manajer investasi yang mengikuti indeks ini wajib menjual kepemilikan mereka, menciptakan tekanan jual yang tak bisa diabaikan.
Pencoretan ini bukan keputusan sembarangan. FTSE Russell menerapkan kriteria ketat, terutama terkait kapitalisasi pasar, tingkat likuiditas, dan—yang paling krusial—persentase *free float*. *Free float* mengukur seberapa besar saham suatu perusahaan yang benar-benar tersedia untuk diperdagangkan oleh investor publik, bukan yang dipegang oleh pemerintah, keluarga pendiri, atau pemegang saham strategis. Beberapa emiten yang dicoret dinilai gagal memenuhi ambang batas *free float* yang ditetapkan, mengindikasikan struktur kepemilikan yang kurang transparan atau terlalu terkonsentrasi.
Delapan saham yang terdampak termasuk GOTO dan NCKL—perusahaan yang sebelumnya juga menjadi sorotan dalam pemutakhiran sebelumnya. Kehilangan status dalam indeks global ini bukan sekadar masalah simbolis. Bagi investor asing yang mengandalkan indeks sebagai panduan investasi, pencoretan berarti keharusan untuk melepas saham tersebut, yang berpotensi menurunkan harga dan mengurangi daya tarik pasar modal Indonesia secara keseluruhan.
Respons dari Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menunjukkan keseriusan. Otoritas pasar modal ini langsung memperketat pemantauan terhadap kepatuhan emiten terhadap aturan *free float*, mendorong perusahaan-perusahaan yang terdampak untuk segera melakukan penyesuaian struktur kepemilikan. Langkah ini diharapkan tidak hanya memulihkan kepercayaan investor, tetapi juga memperkuat tata kelola pasar modal Indonesia agar lebih sejalan dengan standar internasional.
Dalam jangka panjang, kejadian ini menjadi pengingat tajam: pasar modal Indonesia tidak bisa berdiri sendiri. Kepatuhan terhadap kriteria global bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan strategis. Tanpa akses ke dana global yang mengalir melalui indeks seperti FTSE Russell, pertumbuhan pasar modal akan terhambat oleh ketergantungan berlebihan pada modal domestik yang terbatas. Pencoretan ini, meski menyakitkan, bisa menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola, transparansi, dan akuntabilitas—kunci utama agar Indonesia tidak lagi menjadi “korban” dari aturan global, melainkan menjadi pemain yang diakui.















