Home Berita Nasional KPK Tunda Pelimpahan Kasus Haji Yaqut hingga Ibadah Selesai

KPK Tunda Pelimpahan Kasus Haji Yaqut hingga Ibadah Selesai

Sumbawanews.com,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan menunda pelimpahan berkas perkara dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas hingga seluruh proses ibadah haji tahun ini benar-benar selesai. Keputusan ini diambil demi memastikan kelancaran pengumpulan keterangan saksi-saksi kunci yang masih bertugas di Tanah Suci.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa sejumlah saksi yang akan dimintai keterangan dalam persidangan masih berada di Arab Saudi sebagai petugas pendamping jemaah haji Indonesia. “Kami berkoordinasi erat dengan Kementerian Haji untuk memastikan tidak ada gangguan terhadap pelaksanaan ibadah. Saksi-saksi ini tidak bisa dipanggil sembarangan, karena mereka sedang menjalankan tugas sakral,” ujar Asep usai upacara Hari Lahir Pancasila di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/6).

Meski perkara telah mencapai tahap penyidikan lengkap, KPK memilih menunggu hingga seluruh jemaah kembali ke Tanah Air. “Saat ini, masih ada jemaah yang belum pulang. Kami ingin semua proses haji berjalan tanpa gangguan, baru setelah itu kami lakukan pelimpahan ke Pengadilan Tipikor,” tambahnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka: Yaqut Cholil Qoumas selaku Menag periode 2019–2024, Staf Khususnya Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba. Hingga kini, baru Yaqut dan Gus Alex yang ditahan. Dua tersangka lainnya, menurut Asep, akan segera ditahan dalam waktu dekat—mungkin minggu ini atau minggu depan.

KPK menggandeng Pasal kerugian negara dalam proses hukum ini. Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp622 miliar akibat manipulasi kuota haji dan penyimpangan dalam pengelolaan dana penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024.

Pelimpahan perkara ini diharapkan segera dilakukan setelah semua jemaah pulang, sehingga persidangan bisa berjalan tanpa hambatan dan keadilan bisa ditegakkan secara utuh—tanpa mengorbankan kepentingan ibadah umat.

Previous articleEkonomi Pancasila Jadi Fondasi Pembangunan
Next articleBULOG Fasilitasi Penyaluran Tebu Petani Blora
Avatar photo
Jurnalis Jaringan Sumbawanews berkomitmen membangun jurnalistik sehat berlandaskan UU Pers No. 40/1999 dan UU KIP No. 14/2008. Kami menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dengan mengedepankan koordinasi, investigasi, dan verifikasi untuk menjamin akurasi informasi, integritas penulisan, serta tata bahasa yang baik