Home Berita Nasional Ganjil Genap Ditiadakan di Jakarta Hari Ini

Ganjil Genap Ditiadakan di Jakarta Hari Ini

Sumbawanews.com,- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meniadakan sementara penerapan kebijakan ganjil genap pada Senin, 1 Juni 2026, menyusul libur nasional Hari Lahir Pancasila. Seluruh kendaraan bermotor, baik roda empat maupun lebih, diperbolehkan melintas bebas di ruas-ruas jalan yang biasanya terkena pembatasan, tanpa memperhatikan nomor pelat ganjil atau genap.

Keputusan ini sesuai dengan pengumuman resmi dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta melalui akun Instagram resminya, yang mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019. Pasal 3 ayat (3) Pergub tersebut secara jelas mengecualikan pemberlakuan ganjil genap pada hari libur nasional yang ditetapkan oleh Presiden, termasuk Sabtu, Minggu, dan hari libur resmi lainnya.

Dengan demikian, 25 ruas jalan utama yang biasanya menjadi zona ganjil genap—mulai dari Jalan Gajah Mada, MH Thamrin, Sudirman, hingga Gatot Subroto dan HR Rasuna Said—kembali terbuka untuk semua kendaraan sepanjang hari. Pemberlakuan kembali rencananya akan dimulai pada Selasa, 2 Juni 2026, dengan waktu operasional tetap: pukul 06.00–10.00 WIB dan 16.00–21.00 WIB.

Bagi pelanggar yang kedapatan melintas di zona ganjil genap saat aturan berlaku, sanksi tilang dan denda hingga Rp500.000 tetap berlaku, sesuai ketentuan Pasal 287 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pemerintah DKI menegaskan bahwa kebijakan ini bukanlah penghapusan permanen, melainkan penyesuaian sementara untuk mendukung kenyamanan warga dalam merayakan hari besar nasional.

Penghapusan sementara ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menyeimbangkan kebutuhan mobilitas masyarakat dengan penghormatan terhadap nilai-nilai kebangsaan, sekaligus mengurangi tekanan lalu lintas di hari libur yang biasanya ramai oleh perjalanan keluarga dan aktivitas sosial.

Previous articleDer Panzer Hancurkan Finlandia 4-0, Siap Hadapi Piala Dunia
Next articleMacBook Neo Picu Persaingan Laptop Harga Terjangkau
Avatar photo
Jurnalis Jaringan Sumbawanews berkomitmen membangun jurnalistik sehat berlandaskan UU Pers No. 40/1999 dan UU KIP No. 14/2008. Kami menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dengan mengedepankan koordinasi, investigasi, dan verifikasi untuk menjamin akurasi informasi, integritas penulisan, serta tata bahasa yang baik