Sumbawanews.com,- Besaran iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) hingga kini tidak mengalami perubahan, menanggapi berbagai desas-desus yang beredar di masyarakat. Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan bahwa tarif yang berlaku saat ini masih merujuk pada Peraturan Presiden yang sama sejak terakhir diperbarui, tanpa kenaikan maupun penyesuaian.
Untuk peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), iuran tetap pada kelas I sebesar Rp150.000 per bulan, kelas II Rp100.000, dan kelas III Rp42.000. Namun, pemerintah terus memberikan subsidi sebesar Rp7.000 per orang untuk kelas III, sehingga peserta hanya membayar Rp35.000. Angka-angka ini telah berlaku bertahun-tahun dan tetap dipertahankan meski biaya pelayanan kesehatan di lapangan terus meningkat.
“Masyarakat perlu berhati-hati terhadap informasi yang menyesatkan, seolah ada kenaikan iuran. Faktanya, tidak ada perubahan,” tegas Rizzky dalam keterangannya, Jumat, 29 Mei 2026.
Ia menekankan bahwa stabilitas iuran bukan sekadar kebijakan fiskal, melainkan komitmen negara untuk menjaga keberlanjutan jaminan kesehatan bagi seluruh rakyat. Dengan prinsip gotong royong, JKN dirancang agar akses layanan kesehatan tetap terjangkau—bahkan untuk perawatan jangka panjang seperti cuci darah, kemoterapi, atau pengobatan kronis seumur hidup.
Rizzky menambahkan, kepatuhan membayar iuran bukan hanya kewajiban, tapi bagian dari tanggung jawab bersama menjaga sistem. Tanpa partisipasi aktif peserta, fundamen gotong royong yang menjadi tulang punggung JKN bisa terganggu. Di sisi lain, BPJS Kesehatan juga mengajak masyarakat untuk lebih proaktif menjaga kesehatan melalui gaya hidup sehat, karena pencegahan penyakit jauh lebih efektif dan berkelanjutan daripada pengobatan.
“Program ini tidak akan berjalan tanpa kebersamaan. Iuran yang stabil adalah bentuk perlindungan, bukan beban. Dan perlindungan itu akan lebih bermakna jika kita semua ikut menjaganya,” ujar Rizzky.
Dengan demikian, meski tekanan ekonomi dan inflasi terus menghantam, JKN tetap menjadi satu-satunya sistem jaminan kesehatan nasional yang menjamin hak setiap warga negara untuk mendapat perawatan medis tanpa takut terjebak dalam utang pengobatan.















