Sumbawanews.com,- Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung memutuskan memberhentikan mantan hakim Pengadilan Negeri Cilacap, ASS, dengan hak pensiun setelah terbukti menerima suap dalam dua perkara hukum yang ditanganinya. Keputusan ini diambil setelah Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menyimpulkan bahwa terlapor melanggar kode etik dengan menjanjikan putusan menguntungkan kepada penasihat hukum, demi imbalan uang yang disalurkan melalui suaminya.
Dalam persidangan yang berlangsung pada Selasa (26/5/2026), Ketua MKH Syamsul Maarif menjelaskan, ASS—yang saat itu bertugas di Cilacap—secara terbuka menawarkan jaminan kemenangan dalam perkara perdata kepada seorang advokat, dengan meminta uang sebesar Rp15 juta. Namun, putusan yang dikeluarkan justru menolak gugatan karena cacat formil, membuat kliennya marah dan meminta uang dikembalikan. ASS baru mengembalikan Rp7 juta, dengan kesepakatan terselubung: kliennya akan mengajukan gugatan baru, dan ASS akan “membantu” memenangkannya.
Tak berhenti di situ, menjelang sidang putusan berikutnya, ASS kembali meminta tambahan Rp10 juta untuk dibagikan kepada hakim anggota majelis. Total uang yang diduga diterima mencapai Rp31 juta, disalurkan melalui rekening suaminya, AW, seorang advokat yang juga diduga aktif meminta imbalan dari klien lain di lingkungan hukum Cilacap.
Meski ASS membantah semua tuduhan, mengklaim tidak mengetahui transaksi keuangan suaminya dan menyebut uang tersebut sebagai “biaya konsultasi”, MKH tetap menemukan bukti kuat bahwa ia terlibat dalam praktik suap. Laporan Badan Pengawasan MA juga mengungkap rekam jejak buruk terlapor: pernah dihukum disiplin berat selama satu tahun karena sering membuat keributan di lingkungan kantor, serta pola perilaku yang tidak sesuai dengan martabat jabatan hakim.
Dalam pertimbangan hukumnya, MKH memperhitungkan masa bakti ASS selama 23 tahun sebagai hakim, kedisiplinan kerjanya, serta keberadaan anak kecil yang masih bergantung padanya. Namun, faktor pemberat—terutama pelanggaran berulang dan penyalahgunaan kekuasaan—tetap mendominasi. Akhirnya, MKH memutuskan sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun, lebih ringan dari rekomendasi awal Bawas MA yang menuntut pemberhentian tidak hormat.
Sidang MKH dipimpin oleh Syamsul Maarif, dengan anggota dari MA Lulik Tri Cahyaningrum dan Brigjen (Purn.) Tama Ulinta Tarigan, serta perwakilan KY: Desmihardi, Abhan, F. Willem Saija, dan Anita Kadir. Putusan ini menjadi yang terbaru dalam rangkaian kasus korupsi di tubuh peradilan, menyusul pencopotan hakim di Makassar dan Sulteng yang terbukti menerima suap miliaran rupiah.
Dengan keputusan ini, KY dan MA kembali menegaskan komitmen mereka terhadap integritas peradilan. Meski hak pensiun diberikan, kehormatan jabatan yang pernah diemban ASS telah gugur selamanya.















