Home Berita Nasional **Terapis Spa Borong Emas Usai Curi Rp1,2 Miliar**

**Terapis Spa Borong Emas Usai Curi Rp1,2 Miliar**

Sumbawanews.com,- Jakarta – Seorang terapis spa di Surabaya, Nur Hasannah Prasetya, didakwa mencuri uang senilai Rp1,285 miliar dari rekening rekan kerjanya, Tonny Soegiono, lalu langsung menghabiskan sebagian besar uang itu untuk membeli perhiasan emas dalam tujuh transaksi beruntun.

Menurut jaksa penuntut umum, Hasanudin Tandilolo, pencurian terjadi secara bertahap antara Agustus hingga September 2024. Selama periode itu, Nur berhasil mengakses dan mentransfer dana dari rekening Tonny melalui sistem perbankan, tanpa sepengetahuan korban. Uang hasil pencurian tidak hanya digunakan untuk gaya hidup mewah, tetapi justru diubah menjadi aset berharga: emas batangan dan perhiasan mewah.

Dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Surabaya, terungkap bahwa Nur membeli emas secara berulang di toko perhiasan Wahyu Redjo, terutama di cabang Bg Junction dan Royal Plaza. Rinciannya mencatat tujuh transaksi dengan nilai total ratusan juta rupiah: mulai dari Rp9,6 juta pada 17 Agustus hingga Rp40,8 juta pada 6 September. Dua pembelian terakhir, masing-masing senilai Rp11,8 juta pada 11 dan 13 September, bahkan dilakukan dalam waktu berdekatan—seolah ia berlomba mengejar waktu sebelum kecuriannya terungkap.

Pembelian emas ini bukan sekadar kebiasaan konsumtif. Jaksa menilai tindakan itu sebagai upaya sistematis mengubah uang hasil kejahatan menjadi aset yang sulit dilacak. Emas, dalam pandangan hukum, dianggap sebagai bentuk penyimpanan kekayaan yang relatif aman dan likuid—terutama jika dibeli dalam bentuk perhiasan yang tidak mudah dibedakan dari barang pribadi biasa.

Korban, Tonny, baru menyadari kecurian itu ketika ia hendak menarik dana untuk kebutuhan mendesak. Saat mengecek rekening, ia terkejut menemukan saldo yang hampir habis. Laporan polisi pun segera dilayangkan, dan investigasi digital mengungkap jejak transaksi yang semuanya berujung pada Nur. Tidak ada bukti bahwa ia bertindak sendiri; jaksa menyebut ada indikasi keterlibatan pihak lain dalam pengelolaan dana, termasuk transfer ke sejumlah rekening lain yang kini masih dalam penyelidikan.

Nur, yang sebelumnya dikenal sebagai terapis ramah dan tepercaya di salah satu spa ternama di Surabaya, kini duduk di kursi terdakwa dengan dakwaan pencurian dengan pemberatan. Sidang lanjutan dijadwalkan pekan depan, di mana jaksa menuntut hukuman berat—bukan hanya karena besarnya kerugian, tetapi karena kejahatan itu dilakukan dengan manipulasi kepercayaan.

Kasus ini menggambarkan betapa rapuhnya kepercayaan dalam hubungan kerja, sekaligus betapa mudahnya uang yang seharusnya menjadi alat produktif bisa berubah menjadi simbol keserakahan—dalam bentuk kilau emas yang tak lagi membawa kebahagiaan, tapi justru menyeret pelaku ke balik jeruji besi.

Previous article**RUU Polri Diharapkan Rampung Tahun Ini**
Next articleDLHK Banten Pasang Alat Pantau Usai Ledakan Pabrik Kimia
Avatar photo
Jurnalis Jaringan Sumbawanews berkomitmen membangun jurnalistik sehat berlandaskan UU Pers No. 40/1999 dan UU KIP No. 14/2008. Kami menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dengan mengedepankan koordinasi, investigasi, dan verifikasi untuk menjamin akurasi informasi, integritas penulisan, serta tata bahasa yang baik