Home Berita Nasional MK Tegaskan Sanksi untuk Parpol Abai Kuota Perempuan

MK Tegaskan Sanksi untuk Parpol Abai Kuota Perempuan

Sumbawanews.com,- Jakarta – Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mempertegas sanksi bagi partai politik yang tidak memenuhi kuota 30% caleg perempuan. Menurutnya, keputusan ini melindungi hak konstitusional perempuan di bidang politik.

“Putusan MK memberikan perlindungan konstitusional terhadap hak politik kaum perempuan, khususnya dalam hal pencalegan,” ujar Rifqi di Gedung DPR, Selasa (26/5/2026).

MK sebelumnya memutuskan partai politik bisa digugurkan di daerah pemilihan tertentu jika tidak memenuhi kuota 30% caleg perempuan. Putusan ini menguatkan ketentuan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Rifqi menilai keputusan ini akan memperkuat sistem kepemiluan yang lebih pro-gender di masa depan. “Ini positif bagi blue print kepemiluan kita yang lebih memperhatikan isu feminisme dalam politik,” tambahnya.

Putusan MK tersebut merupakan respons atas permohonan sejumlah aktivis perempuan yang meminta penegasan sanksi bagi parpol yang melanggar ketentuan kuota perempuan.

Previous articleAS Serang Target Militer Iran di Selatan
Next articleGunung Semeru Erupsi, Semburan Abu Capai 1.000 Meter
Avatar photo
Jurnalis Jaringan Sumbawanews berkomitmen membangun jurnalistik sehat berlandaskan UU Pers No. 40/1999 dan UU KIP No. 14/2008. Kami menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dengan mengedepankan koordinasi, investigasi, dan verifikasi untuk menjamin akurasi informasi, integritas penulisan, serta tata bahasa yang baik