Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Bunardi, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumbawa, menjelaskan, terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum menyetujui usulan Pemerintah Daerah untuk menyesuaikan judul menjadi Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin”. Hal ini agar selaras dengan filosofi UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan PP No. 42 Tahun 2013 yang menegaskan bahwa tanggung jawab negara/daerah difokuskan pada akses keadilan bagi warga negara yang tidak mampu secara ekonomi.
Regulasi Terkait dengan permasalahan ini mengacu pada Pasal 19 ayat (1) dan (2) UU 16/2011; Permendagri No. 3 Tahun 2021 tentang Penatausahaan dan Prosedur Pemberian Bantuan Hukum di Lingkungan Kemendagri dan Pemda.
Baca Juga: Fraksi PAN Sampaikan 6 Catatan Penting Kondisi Riil Daerah
Terkait Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan, Bapemperda menyambut baik saran penyelarasan mekanisme pelaporan pada Bab IX Dalam pembahasan bersama Panitia Khusus (Pansus) nanti, Bapemperda berkomitmen untuk mensinkronkan Pasal 32 dan Pasal 33 Raperda dengan Pasal 39 Permendagri No. 57 Tahun 2017. Tujuannya agar sistem informasi dan pengawasan ormas di Kabupaten Sumbawa tetap tertib administrasi namun tetap menjamin ruang kebebasan berserikat.
Regulasi Terkait yang dapat digunakan adalah UU No. 17 Tahun 2013 tentang Ormas sebagaimana telah diubah dengan UU No. 16 Tahun 2017; Permendagri No. 57 Tahun 2017.
Terkait Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan, Bapemperda menerima saran teknis untuk melakukan Penyusunan Ulang (Pencabutan Perda Lama) daripada hanya melakukan Perubahan apabila dalam pembahasan pansus nanti terjadi perubahan sistematika dan materi muatan yang signifikan (melebihi 50%). Hal ini demi menjaga asas kepastian hukum dan kemudahan referensi sesuai kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan.
Regulasi Terkait yang dapat dirujuk adalah UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; Permendag No. 23 Tahun 2021.
Terkait Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pendidikan Baca Tulis Al-Qur’an Pada Pendidikan Dasar, Bapemperda sependapat bahwa kewenangan Pemerintah Daerah berada pada ranah Pendidikan Nonformal dan Pembinaan Masyarakat sesuai pembagian urusan dalam UU No. 23 Tahun 2014. Kami sangat mendukung sinkronisasi Raperda ini dengan Program Unggulan Pemerintah Daerah Tahun 2026 terkait pemberian insentif guru TPQ, Imam, dan Marbot. Raperda ini akan menjadi payung hukum permanen agar program tersebut memiliki keberlanjutan (sustainability) di masa depan.
Regulasi Terkait yang dapat digunakan dalam pembahasan rancangan Perda ini adalah UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Terkait Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pemajuan Kebudayaan, Bapemperda mengapresiasi kehati-hatian Pemerintah Daerah terkait potensi tumpang tindih antara “Tim Pemajuan Kebudayaan Desa” dengan “Lembaga Adat Tana Samawa (LATS)”. Kami sepakat bahwa penguatan peran desa harus bersifat integratif. Substansi Raperda ini akan diarahkan pada penguatan basis data Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) sesuai semangat UU No. 5 Tahun 2017 tanpa mengabaikan eksistensi LATS yang telah diatur dalam Perda No. 9 Tahun 2015.
Regulasi Terkait yang menjadi rujukan dalam masalah ini diantaranya UU No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan; PP No. 87 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Pemajuan Kebudayaan.
Dan terkait Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak di Kabupaten Sumbawa, Bapemperda berpendapat, Mengingat adanya kesamaan materi muatan antara usulan DPRD dan Pemerintah Daerah, Bapemperda sepakat untuk menggunakan mekanisme persandingan sesuai Pasal 8 PP No. 12 Tahun 2018. Kami optimis kolaborasi ini akan menghasilkan Perda KLA yang komprehensif untuk melindungi hak-hak anak di Tana Samawa.
Regulasi Terkait dalam pembahasan rancangan Perda ini diantaranya adalah UU No. 35 Tahun 2014 (Perubahan UU Perlindungan Anak); PP No. 59 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Layak Anak. (Using)













