Sumbawa Besar, sumbawanew.com – Wakil Bupati Sumbawa, H. Mohamad Ansori menjelaskan, terhadap kekhawatiran bahwa nanti rancangan Perda Tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, Dan Perlindungan Masyarakat setelah berlaku tidak mampu mengontrol tindakan yang dilakukan oleh satuan polisi pamong praja (atau satpol pp), dapat dijelaskan bahwa satpol pp dalam melakukan tugasnya tunduk dan patuh terhadap ketentuan yang diatur dalam peraturan menteri dalam negeri nomor 16 tahun 2023 tentang standar operasional prosedur satuan polisi pamong praja dan kode etik polisi pamong praja.
Baca Juga: PT Sabalong Samawa Akan Dievaluasi Menyeluruh
“Tindakan yang melampaui kewenangan atau pun yang melanggar hak asasi manusia selain berdampak administrasi bagi oknum anggota satpol pp, juga dapat berdampak pidana,” kata wabup dalam menyampaikan Tanggapan Dan/Atau Jawaban Bupati Sumbawa Terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Dprd Kabupaten Sumbawa Atas 5 (Lima) Rancangan Perda Yang Berasal Dari Pemerintah Daerah, di DPRD Sumbawa, Senin (05/04).
Ditambahkan, penegakan perda secara humanis, tidak melampaui kewenangan, dan menjunjung tinggi ham serta penegakan aturan yang tidak tebang pilih merupakan hal yang menjadi perhatian pemerintah daerah melalui satpol pp.
Terkait dengan harapan fraksi-fraksi dprd mengenai pendekatan preventif dalam penyelesaian permasalahan di lapangan, ia menjelaskan, dalam rancangan perda ini juga menekankan pada kegiatan deteksi dini, cegah dini, serta pembinaan dan penyuluhan sebagai garda terdepan penegakan ketertiban. Pencantuman sanksi administratif dan pidana bukanlah instrumen untuk semata-mata menghukum masyarakat yang melanggar, melainkan bentuk ultimum remedium atau upaya hukum terakhir.
“hal ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dan efek jera agar keteraturan sosial tetap terjaga demi kepentingan publik yang lebih luas,” ucapnya.
Dijelaskan, dalam penyusunan rancangan perda ini telah dilakukan serangakaian uji publik, koordinasi lintas sektor, serta edukasi terbatas kepada pemangku kepentingan. hal ini dilakukan untuk menjaring aspirasi masyarakat sekaligus menyelaraskan materi muatan agar sesuai dengan kebutuhan sosiologis di lapangan. (Using)















