Washington DC., sumbawanews.com – Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat, Sabtu (04/04) menyatakan, Semalam, keponakan dan keponakan buyut dari mendiang Mayor Jenderal Qasem Soleimani dari Garda Revolusi Islam ditangkap oleh agen federal setelah Menteri Luar Negeri Marco Rubio mencabut status penduduk tetap sah (lawful permanent resident/LPR) mereka.
Baca Juga: Sebut Basis Operasi 3 Lawan Adalah Venezuela, Rubio Beber Tujuan AS Setelah Penggulingan Maduro
Hamideh Soleimani Afshar dan putrinya kini berada dalam tahanan Imigrasi dan Bea Cukai AS. Sebagaimana diidentifikasi oleh pemberitaan pers dan komentar media sosialnya sendiri, Soleimani Afshar adalah pendukung vokal rezim Iran.
“Saat tinggal di Amerika Serikat, ia mempromosikan propaganda rezim Iran, merayakan serangan terhadap tentara Amerika dan fasilitas militer di Timur Tengah, memuji Pemimpin Tertinggi Iran yang baru, mengecam Amerika sebagai “Setan Besar,” dan menyuarakan dukungannya yang teguh untuk Korps Garda Revolusi Islam, sebuah organisasi teroris yang ditetapkan. Afshar Soleimani menyebarkan propaganda ini untuk rezim teroris Iran sambil menikmati gaya hidup mewah di Los Angeles, sebagaimana dibuktikan oleh unggahannya yang sering di akun Instagram-nya yang baru-baru ini dihapus,” katanya.
Selain pencabutan status penduduk tetap (LPR) Hamideh Soleimani Afshar dan putrinya, suami Afshar juga dilarang memasuki Amerika Serikat.
Ditambahkan, Awal bulan ini, Menlu AS juga mencabut status hukum Fatemeh Ardeshir-Larijani, putri mantan Sekretaris Dewan Keamanan Nasional Tertinggi Iran Ali Larijani, dan suaminya Seyed Kalantar Motamedi. Baik Ardeshir-Larijani maupun Motamedi tidak lagi berada di Amerika Serikat dan dilarang masuk kembali di masa mendatang. (Using)











