Home Berita Belasan Calon PPPK Paruh Waktu Belum Lakukan Perbaikan Dokumen

Belasan Calon PPPK Paruh Waktu Belum Lakukan Perbaikan Dokumen

Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Kepala Bidang Pengadaan dan Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Pelatihan dan SDM (BKPSDM) Kabupaten Sumbawa, Serahlihuddin mengungkapkan, belasan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, belum tuntas melakukan perbaikan dokumen. Sehingga belum diterbitkan Peraturan Teknis (Pertek) oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Baca Juga: Dari 2.942, Sebanyak 167 Pertek PPPK Paruh Waktu Belum Terbit

“PPPK Paruh Waktu kita yang sudah keluar Pertek-nya pada posisi sudah 2900-an. tinggal sekitar belasan orang yang masih menunggu perteknya, mudah-mudahan dalam waktu dekat ini,” ucap Serahlihuddin, di Lantai III Kantor Bupati Sumbawa, Senin (01/12).

Ia mengungkapkan, belasan calon PPPK Paruh Waktu tersebut terjadi beberapa kesalah dalam mengunggah dokumen dan salah penulisan tanggal lahir. Sehingga perlu untuk dilakukan perbaikan.

“Ada dokumen tanggal lahir antara KPT dengan ijazah, itu juga harus di sinkronisasi,” jelasnya.

Ditambahkan, jika kekurangan dan kesalahan tersebut telah diperbaiki dan dilengkapi, maka BKPSDM Kabupaten Sumbawa akan segera mengusulkan Kembali. Agar segera dapat diterbitkan Pertek oleh BKN.

“Saat ini yang bersangkutan sedang melengkapi. Kita harapkan dalam minggu ini harus tuntas. Kita tunggu karena ini SK Kolektif, maka harus bersamaan. Kabuapten/kota lain dan provinsi juga menerbitkan bersamaan,” jelasnya.

Dan jika hingga akhir tahun ini belum melengkapi, maka akan dikoordinasikan kembalil dengan bupati sumbawa. “Untuk mengambil Langkah lanjutan terhadap yang belum melengkapi. Apakah nanti mereka yang tertinggal ini untuk tahap berikutnya atau seperti apa. Tentu itu sesuai arahan pimpinan,” ucap dia.

Disebutkan, jika seluruh Pertek telah terbit, maka BKPSDM segera menindaklanjuti ketahap berikutnya. Seperti penerbitan SK dan pembagian SK secara kolektif. (Using)

Previous articlePengadaan 100 Persen, DAK Disnakeswan 2025 Jadi Nol
Next articleSalut Satgas Hutan Sumbawa, BNPB Sebut Pulau Sumbawa Sangat Rawan Kebencanaan
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.