Home Berita Sat Resnarkoba dan BNNK Sumbawa Amankan Dua Terduga Pelaku Beserta 6,86 Gram...

Sat Resnarkoba dan BNNK Sumbawa Amankan Dua Terduga Pelaku Beserta 6,86 Gram Sabu

Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Tim gabungan Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Sumbawa bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sumbawa melaksanakan operasi pemulihan kampung rawan narkoba. Operasi yang menargetkan wilayah yang dicurigai sebagai lokasi transaksi narkotika ini berhasil mengamankan dua terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu.

Baca Juga: Diduga Hasil Hubungan Gelap, Janin Ditemukan di Lempeh

Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Harirustaman, S.H., menjelaskan bahwa operasi ini didasarkan pada laporan masyarakat mengenai tingginya transaksi sabu. “Dua terduga pelaku, berinisial I (36) dan S (30), berhasil kami amankan saat akan melakukan transaksi. Operasi ini merupakan komitmen kami untuk menekan peredaran narkoba di kampung rawan,” ujarnya.

Penangkapan dilakukan pada Jumat, 07 November 2025, sekitar pukul 13.00 Wita, bertempat di Jalan Raya Dusun Brang Bage, Kecamatan Alas. Awalnya, tim gabungan berencana melakukan penangkapan di rumah pelaku di Alas Barat. Namun, setelah mendapat informasi bahwa keduanya akan bertransaksi di Kecamatan Alas, tim dibagi menjadi dua untuk melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan kedua pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Beat putih.

Setelah saksi umum dihadirkan, tim melakukan penggeledahan dan menemukan 1 poket sabu dengan berat bruto 6,86 gram yang diselipkan di celana dalam salah satu terduga pelaku. Meskipun saat diinterogasi singkat keduanya tidak mengakui kepemilikan barang haram tersebut, tim gabungan tetap mengamankan keduanya beserta barang bukti, termasuk dua unit HP dan sepeda motor yang digunakan.

Saat ini, kedua terduga pelaku telah dibawa ke Polres Sumbawa untuk proses hukum dan pengembangan lebih lanjut. Rencana tindak lanjut yang akan dilakukan meliputi pembuatan Laporan Polisi, pelaksanaan tes urine, dan uji lab barang bukti guna mengusut asal-usul narkotika jenis sabu tersebut. (MA)

Previous articleDandim 1710/Mimika Hadiri Bapenda Fun Run 2025, Wujudkan Semangat Sehat dan Sadar Pajak
Next articleJelang Tutup Tahun , Belasan Agenda Akbar Untuk Dongkrak UMKM Dan Pariwisata
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.