Home Berita Perbup 28 Tahun 2025 Desak Direvisi, Ini Pasal-pasal Sorotan Akademisi

Perbup 28 Tahun 2025 Desak Direvisi, Ini Pasal-pasal Sorotan Akademisi

Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Puluhan Dosen dan Mahasiswa Universitas Samawa (UNSA) mendatangi DPRD Sumbawa, guna melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP), Kamis (25/09) dan mendesak Perbup 28 Tahun 2025 tetang Pemberian Beasiswa Pendidikan direvisi.

 

Pasal yang menjadi sorotan antara lain;

BAB I (KETENTUAN UMUM), Pasal 1, ayat (12) Nota Kesepakatan adalah Dasar Kerjasama Antara Universitas Mataram dengan Pemerintah Kabupaten Sumbawa tentang Pengembangan Wilayah dan Peningkatan kepada Masyarakat, Nomor: 4346/UN18/KS/2025 dan Nomor: 100.3.7.2/NKS/3/IV/2025, tertanggal 10 April 2025.

 

BAB II (JENIS) Pasal 4, ayat (1) Jenis Beasiswa Pendidikan meliputi :

a. Beasiswa Pendidikan umum; dan

b. Beasiswa Pendidikan khusus.

Ayat (2) Beasiswa Pendidikan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan kepada Mahasiswa Berprestasi dan/atau Mahasiswa Tidak Mampu yang tidak didasarkan pada Nota Kesepakatan dan/atau Perjanjian Kerjasama.

Ayat (3) Beasiswa Pendidikan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan kepada Mahasiswa Berprestasi yang didasarkan pada Nota Kesepakatan dan/atau Perjanjian Kerjasama.

 

BAB III (PERSYARATAN), pasal 5, ayat (3) Batas usia pendaftar Beasiswa Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c adalah :

a. Diploma dan Sarjana berusia paling tinggi 20 (dua puluh) tahun;

b. Pendidikan Profesi berusia paling tinggi 27 (dua puluh tujuh) tahun;

c. Pascasarjana Strata Dua berusia paling tinggi 30 (tiga puluh) tahun; dan

d. Pascasarjana Strata Tiga berusia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun.

Ayat (4) Batas usia pendaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihitung pada saat pendaftaran.

 

Perbup lengkap di: Perbup Sumbawa 28_2025 (Pemberian Beasiswa Pendidikan)

Previous articlePerbup 28 Tahun 2025 Diduga Titipan
Next articlePanglima TNI Terima Laporan Korps Kenaikan Pangkat 177 Pati TNI
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.