Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Puluhan Dosen dan Mahasiswa Universitas Samawa (UNSA) mendatangi DPRD Sumbawa, guna melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP), Kamis (25/09) dan mendesak Perbup 28 Tahun 2025 tetang Pemberian Beasiswa Pendidikan direvisi.
Pasal yang menjadi sorotan antara lain;
BAB I (KETENTUAN UMUM), Pasal 1, ayat (12) Nota Kesepakatan adalah Dasar Kerjasama Antara Universitas Mataram dengan Pemerintah Kabupaten Sumbawa tentang Pengembangan Wilayah dan Peningkatan kepada Masyarakat, Nomor: 4346/UN18/KS/2025 dan Nomor: 100.3.7.2/NKS/3/IV/2025, tertanggal 10 April 2025.
BAB II (JENIS) Pasal 4, ayat (1) Jenis Beasiswa Pendidikan meliputi :
a. Beasiswa Pendidikan umum; dan
b. Beasiswa Pendidikan khusus.
Ayat (2) Beasiswa Pendidikan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan kepada Mahasiswa Berprestasi dan/atau Mahasiswa Tidak Mampu yang tidak didasarkan pada Nota Kesepakatan dan/atau Perjanjian Kerjasama.
Ayat (3) Beasiswa Pendidikan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan kepada Mahasiswa Berprestasi yang didasarkan pada Nota Kesepakatan dan/atau Perjanjian Kerjasama.
BAB III (PERSYARATAN), pasal 5, ayat (3) Batas usia pendaftar Beasiswa Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c adalah :
a. Diploma dan Sarjana berusia paling tinggi 20 (dua puluh) tahun;
b. Pendidikan Profesi berusia paling tinggi 27 (dua puluh tujuh) tahun;
c. Pascasarjana Strata Dua berusia paling tinggi 30 (tiga puluh) tahun; dan
d. Pascasarjana Strata Tiga berusia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun.
Ayat (4) Batas usia pendaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihitung pada saat pendaftaran.
Perbup lengkap di: Perbup Sumbawa 28_2025 (Pemberian Beasiswa Pendidikan)















