(Untuk memahami secara utuh tulisan ini perlu membaca dari bagian 1. Merupakan hanya satu bagian dari rentetan catatan keberadaan perusahaan tambang emas dan tembaga terbesar kedua di Indonesia. Diturunkan bagian yang sesuai pertimbangan)
______________________
Merukh Klaim 10 Titik Konsesi NNT, Miliknya yang Belum Divaluasi
Upaya “mendepak” Newmont dari Sumbawa memang nyata, disertai dengan sejumlah langkah konspiratif. Merukh menggunakan instrumen, “ancaman” misalnya klaim (sepihak) bahwa Ia didukung luas dalam negeri, lebih khusus pihak daerah ditambah backup finansial internasional status standby. Menang di Pengadilan Negeri pemilik syah saham divestasi, didukung dokumen RUPS dan diperkuat notaris. Bahkan konsesi yang ada di di tangan Newmont itu pun diklaim milik PT Pukuafu yang belum dilakukan valuasi/penilaian.
Merukh Enterprises telah menyiapkan draft rencana Tata Ruang Mikro Kawasan Industri Pertambangan Terpadu Kabupaten Sumbawa lengkap dengan peta dan site plan. Saya diminta untuk mempelajari. Rancangan ini seperti yang tercantum dalam suratnya yang juga tembusannya ke kementerian dan lembaga terkait.
Langkah masuknya PT Pukuafu Indah ke Elang dan Dodo sebetulnya sudah cukup maju. Berdasarkan surat No. 01-2/EMD/ILRTM/VI/2007 Tertanggal 27 Juni 2007 Ditujukan kepada Bupati Sumbawa Prihal Rencana Tata Ruang Mikro Kawasan Industri Pertambangan Terpadu Kabupaten Sumbawa yang meminta dikeluarkan ijin lokasi.
Kutipan isi surat tersebut sebagai berikut:
“Kami menunjukkan kepada permohonan kontrak Karya PT Pukuafu Indah 29 Januari 2007 Nomor, 01-2-2 -2/PI-EMD-IMC/KK/I/2007 kepada Bapak menteri ESDM dan Bapak Bupati Sumbawa yang diajukan oleh PT Pukuafu Indah, PT Elang Merukh Doromasa dan International Mining CorporationPty Ltd, bersama ini kami mengajukan ijin lokasi Rencana Tata Ruang Mikro Kawasan Industri Pertambangan Terpadu Kabupaten Sumbawa dengan permohonan kiranya Bapak Bupati dapat menerbitkan ijin lokasi tersebut dalam waku singkat mengingat hasil-hasil eksplorasi di Wilayah Elang dan sekitarnya dalam persiapan memulai konstruksi pembangunan Industri Pertambangan Terpadu Kabupaten Sumbawa.”
Kemudian pada point kedua berbunyi:
“Adalah rencana kami untuk melakukan pembahasan dengan instansi terkait di kabupaten Sumbawa untuk menetapkan Tata Ruang Mikro Kawasan Industri Pertambangan Terpadu untuk tujuan-tujuan menetapkan lokasi:
Lokasi penambangan, Lokasi Pelabuhan laut bagian utara dan Selatan, Lokasi Bandara khusus;
Lokasi Permukiman (kota pertambangan untuk karyawan dan para ahli perushaan pertambangan).
Lokasi Resettlement (permukiman kembali penduduk dalam satu kota) termasuk fasilitas pelayanan umum seperti pendidikan dan kesehatan. Lokasi pelabuhan dan industri perikanan dalam rangka menciptakan lapangan usaha dan kerja bagi para nelayan dan usaha-usaha ikutannya;
Lokasi Infrastruktur antara lain: Lokasi Penampungan/Lokasi Penjernihan dan permurnian air minum;
lokasi power plant dengan kekuatan yang memadai yang diperkirakan 170 MW untuk kebutuhan listrik bagi perusahaan maupun masyarakat pertambangan dan masyarakat umumnya di Kabupaten Sumbawa;
Lokasi untuk lain-lain.
Lebih lanjut di point 3:
“Perusahaan telah mengikat perjanjian dengan Singapura Architect Assosiation (SAA) untuk membantu mempersiapkan Basic Design Plan dibahan dengan instansi-instansi terkait di kabupaten Sumbawa;
Pada point 4 selanjutnya:
“4. Apabila rencana lokasi dimaksud mencapai tahap akhir yaitu berdasarkan Basic Design Plan dari SAA yang kemudian disempurnakan dan disetujui oleh dinas-dinas terkait di Kabupaten Sumbawa, maka akan dilakukan pembahasan terakhir dengan Bapak Bupati Sumbawa;
5. Untuk memulai berlakunya rencana lokasi Rencana tata Ruang Mikro Kawasan Industri Pertambangan Terpadu Kabupaten Sumbawa, maka perusahaan akan mengajukan kepada Bupati dan DPRD Kabupaten Sumbawa untuk ditetapkan menjadi Peraturan daerah setelah itu baru kemudian dilaksanakan di lapangan.
6. Mengingat panjangnya mata rantai proses tersebut di atas, besar harapan kami kiranya Bapak Bupati menerbitkan Ijin Lokasi tersebut di atas.”
Surat ditembuskan ke Menteri ESDM, Gubernur NTB, DPRD Provinsi NTB, Kadis Pertambangan NTB Kepala Dinas PU NTB, kepala BPN NTB, DPRD Sumbawa, Dinas Pertambangan dan energi, Bapeda Sumbawa Kepala PU Kab. Sumbawa dan Kepala BPN Sumbawa. Tapi surat ini belum mendapat balasan dan belum kedengaran dibahas di pemda Sumbawa dan Sumbawa Barat.
Komposisi kepemilikan saham sudah disusun, lengkap dan biaya eksplorasi serta sudah menjalin komitmen dengan sindikasi pendanaan international.
Seperti yang tercantum dalam surat PT Pukuafu Indah tertanggal 23 November 2010.
Surat tersebut ditujukan kepada Bupati Sumbawa Point 1. berbunyi:
“Menunjukk pada surat kami tertanggal 27 Juni 2007 Nomor 01-2/EMD/ILTRTRM/VI/2007 prihal (terlampir):
2. Menunjuk pada pertemuan Direksi PT Elang Merukh Doromasa (PTEMD) pada tanggal 23 November 2010 dengan Pimpinan Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa mengenai rencana untuk melakukan Kontrak Pertambangan sebagai sub kontraktor kepada PT Newmont Nusa Tenggara (PT NNT) di mana direncanakan PT EMD akan dikonversikan menjadi Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA). Ada pun soal golden share itu saya sarankan diberikan kepada BUMD mengingatkannya bahwa pemerintah (daerah) tidak boleh berbisnis. Maka komposisi adalah: (sebelumnya-Red)
– International Mining Corporation 10%/ – PT Pukuafu Indah 90%
Menjadi: – BUMD Kabupaten Sumbawa 20%/- International Mining Corporation 10%/- China Railway Resources Corporation 35%/- PT Pukuafu Indah 35%.
Operator tidak lagi menggunakan Newmont, diganti operator dari China Railway Resourches Corporation. Sehubungan Blok Elang masih dalam konsesi PT NNT ditunjuk perusahaan baru dengan status PMA selaku sub kontraktor.
‘Jalan baru’ yang disetting itu pun selanjutnya disampaikan kepada pihak-pihak terkait, termasuk kementerian Enegi dan Sumber Daya Alam serta kemenkumham. Inilah upaya nyata mendepak partner asing dari Pulau Sumbawa, dengan melucuti seluruh kepemilikannya hingga tersisa tingal sekitar 10 % untuk Sumitomo dan Newmont In’t corp.
Kedua opsi di atas terhenti karena pemda nampaknya masih terkooptasi mendapatkan 7 % guna menggenapi 24% yang sudah dimiliki sebelumnya bersama Grup swasta. Lebih tepatnya berada dalam kubu yang berbeda.
Skenario ini meleset jauh. Newmont memang hengkang tetapi justru Merukh kehilangan saham divestasi yang diklaim miliknya dan mendapatkan persetujuan direksi dan komisaris NNT dan pengesahan kemenkumham, saya diserahkan dokumennya oleh Jusuf Merukh langsung dalam sebuah meeting di Ritz Carton Kuningan Jakarta.
Apakah mendepak Newmont bagian dari skenario masuknya AMNT ke Blok batu Hijau dan selanjutnya Blok Elang dan Dodo? Catatan penulis saat itu belum ada sama sekali rencana perusahaan lain yang ingin menguasai Elang Dodo selain ambisi Jusuf Merukh melalui PT Pukuafu Indah.
Ngomong-ngomong, bagaimana cerita Merukh memiliki konsesi yang demikian besar di Pulau Lombok, KSB hingga Kabupaten Sumbawa? Ini tentu cerita lebih 40 tahun yang silam.
Namun satu hal yang pasti adalah karena memiliki informasi kandungan emas yang terdapat di daerah itu. Informasi yang berharga ini menjadi “jualan” untuk mendapatkan partner bisnis yang punya uang.
Dari penyusuran penulis dan berdasarkan informasi yang tertuang dalam Kontrak Karya, nomor B-43/Pres/11/1986 konsesi tersebut mencakup wilayah seluas 1.667.504 hektar. Berada dalam wilayah pemilik Kuasa Pertambangan (KP) terdiri dari atas nama:
UD Pelita Dua yang berada di 3 lokasi masing-masing seluas 1.976 dan 1.900,2 ha. Berdasarkan referensi KP masing- masing no. 269K/22/030000/1981 tanggal 15-10-1984. Kemudian no. 270K/22/030000/1984 masih tanggal yang sama dengan di atas. Lalu, KP no. 271K/22/030000/1984 dan tanggal yang sama dengan atas.
Pemilik KK lain masih dalam dokumen Kontrak Karya tertulis atas nama Haji Musa Efendy (almarhum-red) seluas 2000 ha dengan nomor KP 2737SK-DJ/393 DUP/1983 tanggal 1-8-1983.
Sementara CV Kade Gudang masing-masing menguasai 30.3000 hektar, yang hanya berlandasakan status “Pengumuman Setempat”. Ada pun PT Aneka tambang menguasai 23.000 ha. Artinya PT Pukuafu Indah tidak tercatat selaku pemegang Kuasa Pertambangan di sana.
Bagaimana hubungan perusahaan ini dengan para pemilik KP kala itu dan apa bentuk transaksinya, belum jelas. Perlu diingat bahwa hanya perusahaan inilah yang menanda tangani KK dari pihak Indonesia dengan mitra asing.
Seperti klaim tertulis pihak Merukh mengatakan bahwa pemilik awal Wilayah Kontrak Karya tersebut berintikan 10 kuasa pertambangan milik PT Pukuafu Indah yang telah menemukan ore bodies antara lain: Batu Hijau, Elang, Rinti Dodo, Lunyuk dan Teluk Panas.
Bahkan dengan “pede” Merukh Menyebut tidak ada Newmont di Sumbawa jika 10 titik yang dimilikinya tidak ada dan tidak diserahkan kepada NNT seperti dikutip dari resume yang diberikan kepada penulis tertulis berbunyi:
“…bahwa tanpa 10 KP ekspolarasi milik PTPI tersebut di atas tidak ada Kontrak Karya PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) 1986. Tentu saja PT PI dan anak-anak perusahaannya telah mengeluarkan biaya yang cukup besar untuk menemukan ore bodies tersebut”.
Lebih lanjut masih dalam pernyataan tertulisnya, bahwa wilayah 10 Kuasa Pertambangan tersebut belum mereka lakukan valuasi (penilaian) telah diserahkan kepada PT Newmont Nusa Tenggara. Agaknya semakin jelas bahwa inilah yang dijadikan dasar perusahaan ini merebut Elang Dodo.
Ketika tahun 2009 merebak kabar Blok ini kandungannya melebih Batu Hijau, mereka lalu meningkatkan posisi tawar perusahaan dengan menggelembungkan modal dasar dari Rp 21 triliun menjadi Rp 111 (seratus sebelas triliun). Caranya dengan mendirikan beberapa entitas anak usaha baru di mana pemegang saham orang yang sama, putra dan putrinya. ‘
Tak ada cash money yang disetor tetapi dikonversikan dari potensi wilayah yang diklaim miliknya. Ini saya ketahui dari Gustaaf YN Merukh, keponakan sekaligus komisaris perusahaan tersebut dan saya baca di dokumen dan akte perusahaan yang ditunjukkan kepada penulis.
Saya pun menjadi mahfum mengapa ia bersemangat masuk ke Blok Elang Dodo tanpa Newmont karena konsesi tersebut masih diklaim miliknya. Jika secara legal ini terbukti maka posisinya NNT sangat lemah di Elang Dodo. Tentu tak terlalu sulit pula perusahaan Jusuf merukh ini mengendalikan Blok ini.
Setelah ia mengantongi KP dengan 10 titik tadi lalu menggandeng Newmont International Limited yang selanjutnya juga menggandeng partnernya Sumitomo Jepang. (Bersambung)

















