Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Ketua sekaligus juru bicara Panitia Khusus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumbawa, Zohran mengatakan, Berdasarkan Penjelasan Bupati dan Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi -fraksi Dewan. Pansus menegaskan bahwa penyesuaian tarif pajak dan retribusi akan tetap mempertimbangkan kondisi masyarakat dan tidak akan memberatkan. Demikian disampaikan dalam menyampaikan Laporan Panitia Khusus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumbawa Terhadap 2 (Dua) Rancangan Peraturan Daerah Yang Berasal Dari Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2025 Tahun Sidang 2025, Rabu (03/09) di DPRD Sumbawa.
Baca Juga: Ini Penekanan Pansus Terhadap Ranperda Penyertaan Modal
Ditambahkan, Pansus juga menyambut baik saran fraksi terkait digitalisasi untuk mengoptimalkan pendapatan, dengan menjelaskan bahwa Pemda sudah bekerja sama dengan Bank BNI dan Bank NTB Syariah untuk aplikasi pembayaran digital. Terkait sorotan Fraksi Fraksi Dewan mengenai target pendapatan, Pansus DPRD juga sepakat dengan pandangan fraksi untuk meninjau kembali NJOP, namun harus mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat dan surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri.
Pansus DPRD mendukung Raperda ini sebagai langkah untuk mengoptimalkan PAD. Namun, Pansus merekomendasikan beberapa perbaikan substansi. Yaitu Pansus meminta agar batasan penetapan NJOP diatur dalam Perda, bukan hanya Perbup. Pansus juga menyarankan agar kenaikan NJOP dilakukan secara bertahap setiap tahun untuk menghindari kenaikan yang signifikan.
Terkait Pajak Air Tanah: Pansus mendorong pembebasan kepada rumah tangga masyarakat (dikecualikan). Sementara untuk pemungutan pajak dari sumur bor untuk pengusaha kecil dilakukan perhitungan dengan koefisien yang lebih kecil atau ringan seperti yang diatur dalam Perbup No. 63 Tahun 2019.
Pansus menyoroti praktik pungutan parkir liar di tempat yang dikecualikan seperti tempat ibadah, sekolah, dan pemakaman serta meminta mencantumkan mekanisme pengawasan dan sanksi yang jelas dalam Perda.
Pansus mendorong peningkatan transparansi, digitalisasi, dan pengawasan ketat terhadap pajak MBLB untuk memaksimalkan pendapatan.
Untuk optimalisasi PAD.Pansus meminta pemanfaatan aset daerah yang tidak produktif maupun produktif untuk ditata dan didata kembali termasuk tarif sewanya disesuaikan dengan kondisi terkini melalui penaksiran harga oleh appraisal. (Using)

















