Home Berita Ini Penekanan Pansus Terhadap Ranperda Penyertaan Modal

Ini Penekanan Pansus Terhadap Ranperda Penyertaan Modal

Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Ketua sekaligus juru bicara Panitia Khusus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumbawa, Zohran mengatakan, Pansus DPRD Kabupaten Sumbawa bersama Tim Pembahasan Rancangan Perda dari Pemerintah Daerah telah melakukan pembahasan dan pengkajian lebih mendalam terhadap 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah yang berasal dari Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2025. Demikian disampaikan dalam menyampaikan Laporan Panitia Khusus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumbawa Terhadap 2 (Dua) Rancangan Peraturan Daerah Yang Berasal Dari Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2025 Tahun Sidang 2025, Rabu (03/09) di DPRD Sumbawa.

Baca Juga: Demonstrasi Berjalan Damai, DPRD Sumbawa Apresiasi Aliansi Mahasiswa Sumbawa Menggugat

Dikatakan, terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah Tahun Anggaran 2021-2025, Berdasarkan Penjelasan Bupati Sumbawa, Pemandangan Umum Fraksi – Fraksi Dewan dan Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi dewan Pansus mendapatkan gambaran jelas urgensi Pembahasan Ranperda tersebut. Pansus DPRD tidak hanya menerima usulan Raperda, tetapi juga proaktif mencari referensi dan validasi dari tingkat provinsi diantaranya Konsultasi ke Biro Perekonomian Provinsi NT, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi NTB dan Studi komparatif ke Badan Keuangan Daerah Kota Mataram menegaskan bahwa Raperda ini diajukan untuk mengakomodir penambahan dana hibah dari program kegitan The Development Of Integrated Farming System In Upland Areas Project (UPLAND) berupa bantuan keuangan untuk petani bawang merah sebesar Rp.400.000.000-, (Empat Ratus Juta Rupiah) pada tahun 2025. Tambahan dana ini menjadikan total penyertaan modal yang akan disalurkan kepada PT. BPR NTB (Perseroda) menjadi Rp4,705 miliar.

Penambahan penyertaan modal harus diakomodir dan disesuaikan dengan perubahan pasal. Penambahan modal tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat dan menstimulasi pertumbuhan ekonomi dan berkontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, Pasal 19, yang menyebutkan bahwa sumber modal BUMD dapat berasal dari penyertaan modal daerah, pinjaman, hibah, dan sumber lainnya. Hal ini memberikan dasar hukum yang kuat bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa untuk melanjutkan rencana penyertaan modal.

PP Nomor 54 Tahun 2017 menegaskan bahwa BUMD didirikan dengan tujuan untuk mencari keuntungan, yang hasilnya akan menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Selain itu, BUMD juga memiliki fungsi sosial untuk memberikan manfaat bagi masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah. Peraturan ini juga mengatur mengenai sistem pengawasan, laporan keuangan, dan pertanggungjawaban BUMD kepada pemerintah daerah. Hal ini bertujuan untuk memastikan tata kelola yang baik (Good Corporate Governance) dan mencegah penyalahgunaan wewenang.

Bupati Sumbawa juga telah mengklarifikasi bahwa kekeliruan angka (Rp300 juta) yang sempat disebutkan pada paripurna sebelumnya sudah diperbaiki. Pansus memahami bahwa PT. BPR NTB (Perseroda) ditunjuk sebagai penyalur karena sudah melalui berbagai pertimbangan untuk meminimalisir risiko. Dana hibah ini akan disalurkan sebagai modal usaha bagi petani bawang merah melalui skema kredit perbankan, bukan hibah langsung kepada petani.

Pansus mengapresiasi program Upland yang telah berhasil meningkatkan produktivitas petani dan mendapatkan tambahan dana. Namun, terdapat beberapa catatan dan masukan diantaranya adalah atas pertanyaan mengapa dana yang untuk “petani, peternak, dan korporasi” seperti dalam klausal ayat dalam perda hanya disalurkan kepada petani bawang merah. Kepala Dinas Pertanian menjelaskan bahwa hal ini sesuai dengan petunjuk teknis atau Pedoman Umum dari pusat bahwa setiap daerah memiliki komoditas yang berbeda dan dapat memilih sesuai dengan potensi yang ada di daerah masing-masing. sementara Kabupaten Sumbawa saat ini mengambil komoditas Bawang Merah sebagai tujuan Pengembangan sebagaimana kewenangan yang dimiliki oleh dinas Pertanian.

Pansus DPRD menekankan pentingnya transparansi kelompok penerima untuk dipublikasikan sehingga tidak terjadi tumpang tindih penerima kredit. Pansus mendukung penuh perubahan Perda ini dan merekomendasikan agar Pemerintah Daerah memastikan program ini berkelanjutan termasuk rencana menerapkan sistem asuransi untuk meminimalisir risiko kredit macet bagi petani jika terjadi gagal panen serta dapat memberikan dividen atas penyertaan modal kepada daerah kabupaten Sumbawa. (Using)

Previous articleKelola Sampah Dengan Insinerator, Pemda Sumbawa Kerjasama Dengan PT CMC
Next articlePansus Dewan Beri Berbagai Penekanan Terhadap Ranperda Pajak dan Retribusi
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.