Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Ketua sekaligus juru bicara Panitia Khusus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumbawa, Zohran mengatakan, Setelah melalui serangkaian pembahasan dan konsultasi Kedua Raperda ini secara legal drafting sudah dianggap memenuhi syarat untuk harmonisasi di tingkat provinsi. Demikian disampaikan dalam menyampaikan Laporan Panitia Khusus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumbawa Terhadap 2 (Dua) Rancangan Peraturan Daerah Yang Berasal Dari Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2025 Tahun Sidang 2025, Rabu (03/09) di DPRD Sumbawa.
Baca Juga: Pansus Dewan Beri Berbagai Penekanan Terhadap Ranperda Pajak dan Retribusi
“Sebelum mengakhiri Laporan Pansus ini, kami mengingatkan Kembali bahwa setelah habis masa berlakunya Perda Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada BUMD Periode 2021 – 2025, Pemerintah Daerah (melalui Pengelola Barang Milik Daerah) harus segera menyiapkan dan menyampaikan Rancangan Perda untuk periode tahun berikutnya agar segera dibahas oleh DPRD bersama Pemerintah Daerah untuk mendapatkan persetujuan bersama,” tegas dia.
Dikatakan, Pansus DPRD menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah Tahun Anggaran 2021-2025 dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk ditetapkan Oleh DPRD Kabupaten Sumbawa mejadi Perda. (Using)















