Jakarta, sumbawanews.com – Kementerian Luar Negeri Indonesia, Jum’at (13/06) mengatakan, Indonesia dengan tegas mengutuk serangan Israel terhadap Iran. Tindakan ini merupakan pelanggaran hukum dan melemahkan dasar-dasar hukum internasional.
Dijelaskan x Serangan ini berisiko memperburuk ketegangan di kawasan serta berpotensi memicu konflik yang lebih luas. “Semua pihak harus menahan diri secara maksimal dan menghindari tindakan yang dapat meningkatkan ketegangan atau menyebabkan ketidakstabilan,” ujarnya.
Baca Juga: Israel Serang Iran
Indonesia menegaskan kembali kewajiban setiap negara untuk menyelesaikan perbedaan mereka melalui cara-cara damai sesuai dengan hukum internasional.
383 WNI di Iran
Ditambahkan, KBRI Tehran saat ini sedang menjalin komunikasi dengan para WNI di Iran untuk mengetahui kondisi dan keselamatan mereka.KBRI Tehran mencatat terdapat 383 WNI yang menetap di Iran.
Sebelumnya, Kemlu dan KBRI Tehran telah menyusun rencana kontingensi pelindungan WNI di Iran dan telah menetapkan status Siaga 2 sejak bulan Juli 2024. (Using)