Home Berita Dua Warganya Ditahan, Prancis Adukan Iran ke Mahkamah Internasional

Dua Warganya Ditahan, Prancis Adukan Iran ke Mahkamah Internasional

Den Haag, sumbawanews.com – Mahkamah Internasional, Jum’at (16/05) waktu setempat mengumumkan, Prancis hari ini mengajukan Permohonan untuk memulai proses hukum terhadap Iran di hadapan Mahkamah Internasional. terkait sengketa yang, menurut Permohonan tersebut, menyangkut “pelanggaran serius dan berulang oleh Iran atas kewajibannya berdasarkan Konvensi Wina tentang Hubungan Konsuler tanggal 24 April 1963 dalam konteks penangkapan, penahanan, dan pengadilan sejumlah warga negara Prancis di Iran.

Baca Juga: Turki Gabung Kasus Genosida Israel di Mahkamah Internasional

Disebutkan, Permohonan Prancis terkait dengan kebijakan penyanderaan yang dilakukan Iran terhadap warga negara Prancis sejak Mei 2022. Prancis berpendapat bahwa kebijakan ini menargetkan warga negara Prancis yang bepergian atau mengunjungi Iran dengan menuduh mereka melakukan berbagai pelanggaran yang berkaitan dengan keamanan nasional Iran.

Permohonan tersebut secara khusus menyangkut penahanan Iran terhadap dua warga negara Prancis. Yakni Cécile Kohler (perempuan) dan Jacques Paris (pria). (Using)

Previous articleBom Bunuh Diri Meledak di Mogadishu
Next articleIsrael Umumkan Perluasan Operasi Darat di Jalur Gaza
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.