Home Uncategorized TNI dan PT Freeport Indonesia MoU Pengamanan

TNI dan PT Freeport Indonesia MoU Pengamanan

(Puspen TNI). Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan PT Freeport Indonesia melakukan Nota Kesepahaman (MoU) dalam hal pengamanan wilayah dan kegiatan Freeport, di Timika, Papua. Penandatanganan Nota Kesepahaman tersebut dilakukan oleh Panglima TNI Marsekal TNI Dr. (H.C.) Hadi Tjahjanto, S.I.P. bersama Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Clayton Allen Wenas, bertempat di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (26/12/2019).

Panglima TNI mengatakan bahwa MoU dengan PT Freeport Indonesia dikategorikan sebagai Obyek Vital Nasional yang bersifat strategis. Lokasi usaha tambang PT. Freeport Indonesia berada di daerah sangat terpencil, sulit dan unik di Timika, Papua. Disamping itu terdapat ancaman Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dan gangguan keamanan yang bereskalasi rawan serta bersifat fluktuatif. Oleh karenanya, diperlukan koordinasi pengamanan secara terpadu dan sinergi antara TNI dan PT Freeport Indonesia.

Sesuai dengan Undang-Undang TNI No.34 tahun 2004, TNI adalah alat pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melaksanakan tugas pokok melalui Operasi Militer untuk Perang (OMP) dan Operasi Militer Selain Perang (OMSP), yang dilakukan salah satunya dengan mengamankan Obyek Vital Nasional yang bersifat strategis.

Untuk mengamankan PT Freeport Indonesia sebagai Obyek Vital Nasional yang bersifat strategis, TNI dapat melaksanakan operasi secara berdiri sendiri maupun bekerja sama dengan Polri.

Sebagaimana dipahami bersama bahwa TNI merupakan satuan yang terlatih untuk melaksanakan tugas di medan-medan dengan karakteristik seperti lokasi pertambangan PT Freeport. Selain itu satuan-satuan TNI yang terdiri dari tiga matra dapat melaksanakan operasi gabungan dalam melaksanakan tugas pokoknya. Termasuk membantu pengamanan PT Freeport Indonesia yang merupakan Obyek Vital Nasional.

Dengan adanya MoU dibidang pengamanan ini, maka TNI akan dapat mengoptimalkan satuan TNI yang terdekat dengan lokasi PT Freeport seperti satuan Kogabwilhan III yang baru terbentuk, yang juga meliputi wilayah operasional PT Freeport Indonesia. Kogabwilhan dibentuk agar TNI dapat melaksanakan tugas pokoknya secara lebih terintegrasi dan dengan mempertimbangkan faktor geografis Indonesia. (Bdr)

Previous article108 Botol Miras Berhasil Diamankan Satgas Yonif 411 Kostrad di Jalan Trans Papua
Next articlePrajurit TNI Pamtas RI-PNG Ajarkan Anak-Anak Perbatasan Cara Menanam Hidroponik
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.