Sumbawanews.com,- Penggunaan twibbon digital selama Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) 2026 berisiko memperluas celah kejahatan siber, terutama bagi siswa baru yang tanpa sadar membagikan data pribadi secara terbuka di media sosial. Pengamat keamanan siber Pratama Persadha, Ketua Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC, mengingatkan bahwa informasi seperti nama lengkap, asal sekolah, dan domisili yang tercantum dalam twibbon dapat dikumpulkan dan disusun menjadi profil digital melalui teknik Open Source Intelligence (OSINT). Ancaman ini tidak hanya berupa penipuan berbasis rekayasa sosial, tetapi juga mencakup manipulasi wajah menggunakan kecerdasan buatan, penguntitan, hingga perundungan digital yang berpotensi mengancam keamanan fisik dan daring anak-anak. Pratama menekankan bahwa solusi bukan dengan menghentikan tren ini, melainkan membatasi data yang dicantumkan—hanya nama depan atau panggilan saja—serta memperkuat edukasi literasi digital sejak dini bagi siswa, orang tua, dan pihak sekolah.















