Sumbawanews.com,- Pada 17 Juli 2026, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menghentikan paksa kegiatan peleburan aluminium ilegal di Kampung Kalempean, Desa Badakanom, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Banten. Tindakan ini diambil setelah pemeriksaan menyusul pengaduan masyarakat di media sosial yang mengungkap pencemaran udara dan risiko kesehatan akibat pembakaran limbah aluminium foil di lokasi tersebut. Pabrik yang beroperasi sejak 2024 itu diketahui tidak memiliki Persetujuan Lingkungan maupun Perizinan Berusaha, sekaligus melanggar peruntukan lahan yang seharusnya untuk permukiman, berdasarkan peta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tangerang. Tim pengawas juga menemukan praktik penimbunan limbah B3 berupa slag aluminium seluas 3.000 meter persegi tanpa izin.
Sebelumnya, lokasi yang sama pernah digunakan oleh perusahaan tersebut di Kelurahan Bunder, Kecamatan Cikupa, sebelum dipindahkan setelah disegel oleh Direktorat Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup pada September 2024. Kementerian menegaskan bahwa aktivitas peleburan tanpa perizinan, pembakaran terbuka, dan dumping limbah berbahaya merupakan pelanggaran serius yang mengancam kualitas lingkungan dan keselamatan warga sekitar. Deputi Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup, Rizal Irawan, menyatakan seluruh temuan pelanggaran akan diproses sesuai hukum, dengan tujuan memberikan efek jera dan menegaskan kehadiran negara dalam melindungi hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat.















