Home Blog Page 2777

Visi Misi Laksdya Bakamla Aan Kurnia dalam Entry Briefing

sumbawanews.com,- Setelah pimpinan tertinggi Bakamla RI resmi berganti, perpindahan tersebut juga ditandai dengan Jam Komandan Perdana atau yang biasa dikenal dengan Entry Briefing. Laksdya Bakamla Aan Kurnia, S.Sos., M.M. memberikan arahan perdananya di Aula Markas Besar Bakamla RI, Gedung Perintis Kemerdekaan, Jl. Proklamasi No. 56, Jakarta Pusat, Jumat (14/2/2020).
Dalam paparannya, disampaikan visi, misi dan value (nilai) organisasi selama kepemimpinan yang hendak diwujudkan dan dilaksanakan bersama seluruh personel Bakamla RI. Laksdya Aan juga menekankan pentingnya sinergisme dalam mengamankan perairan Indonesia karena ini hanya dapat dilakukan dengan kerja sama dengan semua pemangku kepentingan. Sinergi yang sudah terjalin dengan instansi lain harus terus dibina dan ditingkatkan.
Selain itu, Laksdya Aan juga mengajak seluruh personel Bakamla RI untuk meningkatkan kinerjanya. Untuk mendorong hal tersebut, maka peningkatan kemampuan personel, optimalisasi kehadiran di laut, membina hubungan kerjasama luar negeri dan membangun sistem informasi terintegrasi menjadi program prioritasnya.
Mengawali misinya, dalam waktu dekat Laksdya Aan akan turun langsung untuk memantau kondisi terkini di perairan Natuna Utara. Kedepan, Bakamla juga akan bersinergi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk melakukan pengawalan terkoordinasi terhadap operasional kapal nelayan di natuna sehingga mereka dapat mencari ikan dengan rasa aman dan nyaman tanpa gangguan dari kapal asing.

Jabatan Kepala Bakamla RI Diserahterimakan

sumbawanews.com,- Jabatan Kepala Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Ka Bakamla RI) secara resmi diserahterimakan dari Laksdya Bakamla A. Taufiq R. kepada Laksdya Bakamla Aan Kurnia, S.Sos., M.M., dalam suatu upacara yang digelar di Lapangan Apel Mabes Bakamla RI, Jl. Proklamasi-56, Menteng, Jakpus, Jumat (14/2/2020).
Upacara ditandai dengan penyerahan dan penerimaan bendera lambang kesatuan Bakamla RI dari pejabat lama kepada pejabat baru, melibatkan seluruh personel Bakamla RI.
Dua hari sebelumnya, Laksdya AAn telah dilantik oleh Presiden RI Ir. H. Joko Widodo, sebagai pemegang jabatan tertinggi di jajaran institusi yang mengemban fungsi coast guard ini, di Istana Negara, Jakarta.
Sementara itu, Laksdya Taufiq telah memasuki masa pensiun sejak 1 November 2019.
Laksdya Aan merupakan seorang Perwira Tinggi (Pati) alumnus Akademi Angkatan Laut (AAL) angkatan ke-32 tahun 1987.
Berbagai penugasan telah diembannya, mulai dari Komandan kapal perang hingga menjabat sebagai Panglima Kolinlamil, Panglima Koarmada Barat (sekarang Koarmada 1), hingga mengemban tugas sebagai Danjen Akademi TNI.
Kini, ayah dari dua putra dan satu putri ini mendapat kepercayaan untuk menjabat sebagai Kepala Bakamla RI.

Laksdya Aan Kurnia Resmi Jabat Kepala Bakamla RI

sumbawanews.com,- Laksdya Bakamla Aan Kurnia, S.Sos., M.M. secara resmi menjabat Kepala Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Ka Bakamla RI) setelah dilantik oleh Presiden RI Ir. H. Joko Widodo, di Istana Negara, Jakarta, Rabu (12/2/2020).
Jabatan tertinggi di jajaran institusi yang mengemban fungsi coast guard ini sebelumnya dijabat Laksdya Bakamla A. Taufiq R. yang telah memasuki masa pensiun.
Pengangkatan Laksdya  Aan Kurnia sebagai Kabakamla berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17/TPA/2020.
Laksdya Aan merupakan seorang Perwira Tinggi (Pati) alumnus Akademi Angkatan Laut (AAL) angkatan ke-32 tahun 1987.
Berbagai penugasan telah diembannya selama di TNI Angkatan Laut, baik di kapal perang maupun di staf, termasuk jabatan panglima komando utama TNIAL, kini mendapat kepercayaan untuk menjabat sebagai Kepala Bakamla RI.
Sementara itu, Pati berbintang tiga asal Dabo, Singkep, Lingga, Kepulauan Riau, 22 Juli 1965 ini telah melewati berbagai jenjang pendidikan militer dari Akademi Angkatan Laut hingga Lemhanas.

Kodim Lotim Gelar Turnamen Basket Ball Danrem Cup Tahun 2020

Lombok Timur – Dalam rangka menyambut dan memeriahkan HUT ke 59 Korem 162/WB yang jatuh pada tanggal 24 Pebruari mendatang, Kodim 1615/Lotim menggelar tunamen bola basket Danrem Cup tahun 2020 di Gedung Olahraga (GOR) Selaparang Selong Kabupaten Lombok Timur, Sabtu (15/2).

Turnamen bola basket yang dibuka Kepala Staf Kodim 1615/Lotim Mayor Inf Arifianto tersebut diikuti 51 tim dari SMP dan SMA sederajat selama 14 hari kedepan hingga tanggal 29 Pebruari mendatang.

Komandan Kodim 1615/Lotim Letnan Kolonel Inf Agus Prihanto Donny, S.IP., dalam sambutannya yang disampaikan Kasdim mengatakan turnamen bola basket ini diseleggarakan selain menyambut HUT Korem 162/WB ke 59, juga untuk memotivasi dan mensupport adik-adik siswa-siswi pecinta bola basket dengan harapan dapat menyalurkan bakatnya.

Selain itu, lanjut Kasdim, juga untuk menjalin hubungan silaturrahmi antar sekolah dan melahirkan bibit-bibit pemain bola basket yang bisa diandalkan, berpotensi dan berprestasi.

“Jaga keamanan dan keselamatan selama bertanding, junjung tinggi sportifitas dalam bertanding, tetap semangat dan selamat bertanding,” tegas Arifianto lantang.

Usai membuka turnamen bola basket, acara dilanjutkan dengan pertandingan bola basket antara tim SMAN 2 Selong melawan SMAN 1 Aikmel yang dimenangkan oleh SMAN 2 Selong dengan skor 37 vs 10.

Acara pembukaan turnamen dihadiri Wakil Ketua Koni Lotim, Ketua Perbasi Lotim, para Danramil dan Pasi Kodim serta para pemain dari seluruh SMA dan SMP se Kabupaten Lombok Timur.

Tiga Belas Club Ikuti Kejuaraan Bola Volly HUT Korem 162/WB di Dompu

Dompu – Dalam rangka menyambut dan memeriahkan HUT Korem 162/WB ke 59 tahun 2020, Kodim 1614/Dompu menggelar kejuaraan bola volly Danrem Cup Tahun 2020 di lapangan Kodim jalan Ahmad Yani Kelurahan Dorotangga Kecamatan Dompu, Minggu (16/2).

Pembukaan kejuaraan bola volly mengambil tema “Dengan Dilandasi Profesional Prajurit Korem 162/WB Siap Mewujudkan NTB Gemilang” diikuti 13 club se NTB dibuka Komandan Korem 162/WB Kolonel Czi Ahmad Rizal Ramdhani, S.Sos. SH. M.Han., yang diwakili Kepala Staf Korem 162/WB Letnan Kolonel Inf Endarwan Yansori didampingi Komandan Kodim 1614/Dompu Letnan Kolonel Inf Ali Cahyono, S.Kom.

Danrem 162/WB dalam sambutannya yang disampaikan Kasrem 162/WB menyampaikan kejuaraan ini selain dalam rangka peringatan HUT Korem 162/WB ke 59, juga sebagai event untuk mengasah kemampuan dan ajang menyalurkan bakat sebagai pemain volly tentunya dengan perjuangan untuk meraih prestasi sebagai juara.

Menurutnya, sang Juara sejati adalah juara yang mengedepankan sportifitas dalam bertanding dan diakui oleh peserta yang lain.

“Bertandinglah secara sportif dengan mengutamakan faktor keamanan dan keselamatan sehingga semua pihak mengakui bahwa itu yang layak menjadi juara,” imbau Kasrem.

Mengakhiri sambutannya, Almunus Akmil 1996 tersebut memberikan semangat dan motivasi kepada seluruh peserta dan meminta kepada para supporter untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban selama pertandingan berlangsung.

“Kita percayakan kepada penyelenggara untuk mensukseskan jalannya pertandingan dan selamat bertanding,” teriak Kasrem penuh semangat.

Kejuaraan yang diikuti 13 club terdiri dari 7 club putra dan 6 club putri tersebut dihadiri Kapolres Dompu AKBP Syarif Hidayah, SH. S.IK., Ketua PBSI Kabupaten Dompu, Kepala Cabang BRI Dompu, para Danramil dan Pasi Kodim, Perwakilan Koni Dompu, para personel Kodim dan pemain serta masyarakat kota Dompu.

Danpusenkav Kodiklat TNI AD Tutup Patihan Berkuda di Sekolah Berkuda Samawa Cendikia

Sumbawa – Komandan Pusat Kesenjataan Kaveleri Komando Pendidikan dan Latihan TNI AD (Danpusenkav Kodiklatad) Brigjen TNI Ana Supriatna, S.I.P., M.Si.,M.Tr (Han) didampingi Gubernur NTB Dr. H. Zulkieflimansyah, SE. M.Sc., menutup Latihan Sekolah Berkuda Samawa Cendkian di Komplek Sekolah Islam Terpadu Samawa Cendikia jalan Samota Desa Labuan Sumbawa Kecamatan Labuan Badas Kabupaten Sumbawa, Minggu (16/2).

Danpusenkav Kodiklatad Brigjen TNI Ana Supriatna, S.I.P., M.Si.,M.Tr (Han) dalam sambutannya menyampaikan pihaknya mengucapkan terimakasih kepada Gubernur NTB atas kepercayaan yang diberikan kepada Satuan Kaveleri untuk melatih para pelatih berkuda di sekolah berkuda.

Menurutnya, manfaat kuda pada satuan Kaveleri adalah sebagai alat transportasi dalam medan perang yang mudah dilatih dan pihaknya memiliki sekolah latihan kuda yang siap digunakan di medan perang.

“Apa yang disampaikan oleh para pelatih agar dapat dikembangkan di sekolah, dan kami terbuka jika ada yang ingin ditanyakan terkait masalah kuda,” tutup Danpusenkav Kodiklatad yang dilanjutkan dengan pernyataan penutupan latihan berkuda.

Sebelumnya, Gubernur NTB mengucapkan terimakasih kepada Danpusenkav Kodiklatad beserta jajarannya terutama Denkavkud yang telah berkenan hadir dan memberikan pelatihan kepada sekolah berkuda sehingga kedepan kami bisa menghadirkan sekolah berkuda di Kabupaten Sumbawa.

Dijelaskannya, kegiatan ini bukan merupakan suatu yang kebetulan dimana sekolah berkuda ini bertujuan untuk melatih dan memberdayakan kuda pacu menjadi kuda tunggang, karena biasanya kuda pacu yang sudah tua dan tidak di pakai lagi di arena pacuan akan di jadikan untuk menjadi alat transportasi (menarik dokar) atau di sembelih untuk di konsumsi dagingnya.

“Alangkah baiknya jika kuda pacu yang sudah tua diberdayakan menjadi kuda tunggang sehingga bisa menjadi lebih bermanfaat, karena kuda merupakan binatang yang sangat unik,” ujar Bang Zul sapaan akrab Gubernur NTB.

Selain itu Bang Zul juga berharap dengan hadirnya sekolah berkuda ini bisa di gunakan sebagai ajang untuk rekreasi maupun mengasah bakat sehingga melahirkan atlit berkuda baik di level nasional dan bahkan internasional.

“Semoga dengan adanya pelatih berkuda yang telah dilatih oleh Denkavkud ini bisa menjadi pelatih yang mempuni di sekolah berkuda Samawa Cendekia,” pangkas Bang Zul yang disambut teouk tangan.

Usai pernyataan penutupan, acara dilanjutkan dengan penyerahan cindera mata dari Danpusenkav Kodiklatad kepada Gubernur NTB dan foto bersama.

Tanah Longsor dan Pohon Tumbang di Pusuk Sembalun, Ini Yang Dilakukan Koramil Sembalun

Lombok Timur – Hujan deras disertai angin sejak sore hari kembali menimpa wilayah Kecamatan Sembalun Lombok Timur dan sekitarnya mengakibatkan tanah longsor dan pohon tumbang di pusuk Sembalun, Sabtu (15/2).

Tanah longsor dan pohon tumbang dijalan utama penghubung Kecamatan Suela dan Kecamatan Sembalun tersebut langsung direspon pihak Koramil 1615-10/Sembalun bersama anggota Polsek Sembalun dan masyarakat setempat.

Menurut keterangan Danramil Sembalun Lettu Inf Abdul Wahab di lokasi, hujan deras sejak sore mengakibatkan tanah longsor dan pohon tumbang sehingga mengganggu lalu lintas kendaraan melalui jalan tersebut sepanjang 3 km.

Namun, pihaknya bersama anggota Polsek dan masyarakat langsung melakukan upaya pemotongan dan membersihkan pohon yang tumbang sehingga akses jalan bisa dilewati kendaraan.

Terkait dengan tanah longsor yang terbawa arus air hujan, kata Wahab sapaan akrab Danramil Sembalun, akan dikerjakan besok bersama masyarakat mengingat kondisi tidak memungkinkan karena gelap dan malam.

Terpisah, Komandan Kodim 1615/Lotim Letnan Kolonel Inf Agus Prihanto Donny, S.IP., saat dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut. Selain itu, Dandim juga memberikan apresiasi atas kekompakan pihaknya bersama anggota Polsek dan masyarakat setempat dalam menyikapi kondisi tersebut dengan mengambil langkah tanggap darurat memotong kayu yang tumbang untuk mempermudah akses jalan penghubung.

Berdasarakan laporan Danramil, lanjut Dandim, sampai saat ini di sekitar lokasi sudah ada empat kali terjadi tanah longsor dan pohon tumbang. “Karena struktur tanahnya yang labil dan berpotensi tanah longsor sehingga begitu hujan deras, tanah yang labil tadi tergerus air hujan, Ini mungkin menjadi atensi kita bersama untuk mengambil langkah preventif kedepan,” terang Dandim.

Selain itu, mantan Danyonif 742/SWY tersebut juga mengingatkan personelnya yang berdinas di wilayah tersebut maupun masyarakat setempat untuk tetap waspada dan berhati-hati jika keluar rumah atau berpergian.

“Jika sudah mulai gelap atau hujan sebaiknya jangan keluar rumah atau berhenti dan mencari tempat yang aman untuk berteduh,” imbuh Donny sapaan akrab Dandim.

Donny juga mengimbau agar tetap menjaga kebersihan lingkungan maupun saluran irigasi untuk meminimalisasi dampak akibat hujan mengingat curah hujan beberapa hari terakhir maupun kedepan akan masih terus terjadi.

TNI AD dan PNGDF Gelar Patroli Patok Bersama di Perbatasan RI-PNG

(Merauke. Minggu, 16 Februari 2020). Persahabatan dan kebersamaan pasukan tentara dari dua negara yang bertetangga diperlihatkan oleh TNI AD, dalam hal ini Satgas Pamtas Yonif MR 411/Pdw Kostrad dan Papua Nugini Defence Force (PNGDF) dari satuan 1 Royal Pacific Islands Regiment (RPIR) dalam sebuah Patroli Patok bersama di MM. 13.2 perbatasan RI-PNG.

 

Hal tersebut disampaikan Dansatgas Pamtas RI-PNG Yonif MR 411/Pdw Kostrad Mayor Inf Rizky Aditya, S.Sos., M.Han., dalam rilis tertulisnya di Distrik Eligobel, Kabupaten Merauke, Papua. Minggu (16/2/2020).

 

Dansatgas mengungkapkan, Patroli Patok bersama di MM.13.2 perbatasan Republik Indonesia dan Papua New Guinea (RI-PNG) ini dilaksanakan oleh tujuh personel Satgas Pamtas Yonif MR 411/Pdw Kostrad Pos Yakyu yang dipimpin Danpos Yakyu Letda Inf I Komang Adhi dan 10 personel dari Pos Weam, 1 (satu) Royal Pacific Islands Regiment (RPIR) dipimpin Danpos Weam LT, Simon Tungga, Sabtu (15/2/2020).

 

Kegiatan Patroli Patok bersama yang digelar oleh kedua pos yang bertugas di perbatasan tersebut adalah yang kedua kalinya dilaksanakan dalam kurun waktu lima bulan. Tujuannya untuk mempererat hubungan baik yang telah terjalin antar kedua negara selama ini, dan menjaga stabilitas keamanan di perbatasan secara bersama-sama.

 

“Sebelum melaksanakan patroli bersama ini, Danpos Yakyu Letda Inf I Komang satu minggu sebelumnya telah mengirim surat undangan ke Danpos Weam LT, Simon Tungga, hal tersebut mendapat respon baik dan beberapa hari kemudian dilaksanakanlah patroli bersama,” kata Mayor Inf Rizky Aditya.

 

Menurut Dansatgas, patroli bersama merupakan sarana yang efektif dalam mewujudkan semangat kebersamaan, memberikan manfaat bagi kedua negara di wilayah yurisdiksi masing-masing dalam upaya melakukan pencegahan terhadap kegiatan ilegal yang mungkin dilakukan oleh oknum-oknum masyarakat kedua negara, sekaligus juga dapat mendorong terciptanya iklim yang kondusif di sepanjang perbatasan darat RI-PNG.

 

“Kedepannya kegiatan Patroli Patok bersama ini akan terus dilaksanakan secara terjadwal, karena merupakan tugas pokok yang harus dilaksanakan setiap satuan penugasan yang bertugas di perbatasan RI-PNG, dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di wilayah perbatasan, sekaligus mempererat hubungan tali silaturahmi,” pungkasnya.

 

Terpisah, Danpos Yakyu Letda Inf I Komang Adhi mengatakan, dalam kegiatan patroli bersama ini dilaksanakan pengecekan patok batas yang menjadi bagian dari tanggung jawab kedua negara di MM.13.2, selain itu juga diadakan acara ramah tamah di Pos Yakyu sekaligus makan siang bersama.

 

“Mereka semua sangat antusias dan senang dengan ajakan kegiatan patroli bersama yang dilakukan hari ini, keakraban, kebersamaan dan kekompakkan sangat terasa ketika melaksanakan patroli, mudah-mudahan akan terus dapat ditingkatkan dan dilanjutkan dengan Satgas yang lainnya nanti,” ucap Danpos Yakyu. (Bdr)

NTB Cocok Kembangkan Sekolah Berkuda

Sumbawa – Sumbawanews.com,- Salah satu alat perang yang dimiliki TNI Republik Indonesia saat ini adalah kuda. Setiap kuda yang dilatih itu memiliki kemampuan, tidak hanya fisik, namun juga kemampuan untuk berinteraksi dengan manusia. Bahkan, secara naluri, kuda yang dilatih tersebut terbilang cerdas, mampu tiarap, tidak takut dengan angin, hujan dan dentuman suara senjata atau bom.

Untuk melatih kuda tersebut, dibutuhkan waktu serta skill yang mumpuni, bahkan sekolah khusus. Untuk sekolah ini, Gubernur NTB, Dr. H. Zulkieflimansyah menilai NTB cocok untuk dikembangkan sekolah berkuda.

Karena itu, Gubernur Bang Zul akan bekerja sama dengan TNI untuk terus melatih anak-anak NTB untuk menguasai teknik berkuda. Yaitu dengan cara mendatangkan pelatih dari TNI ke NTB atau anak-anak NTB yang akan dikirim ke Pusat Pelatihan TNI di Jakarta.

Bang Zul menyampaikan itu saat menutup Training Berkuda, di Vila Matahari Kabupaten Sumbawa, Minggu (16/02/2020). Kegiatan itu ditutup Pimpinan Pusat Senjata Kavaleri, Brigjen TNI Ana Supriatna, S.IP, M.Si, M.Tr(Han).

AJI, IJTI, PWI dan LBH Pers Menilai Pemerintah Ingin Campur Tangan Lagi soal Pers

Jakarta – Sumbawanews.com,- Pemerintah tiga hari yang lalu mengirimkan draft Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja ke DPR. Draft RUU tersebut hasil dari konsep Omnibus Law untuk merampingkan dan merevisi sejumlah undang-undang yang berlaku saat ini. Pemerintah menargetkan draft Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja bisa dibahas dan disahkan oleh DPR dalam waktu 100 hari.

Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja sejak lama diprioritaskan pemerintahan periode kedua Presiden Jokowi untuk menggenjot investasi. Karena itu, pasal-pasal di sejumlah peraturan perundang-undangan yang dinilai menghambat investasi, akan disederhanakan bahkan dihapus. Setidaknya ada 1.244 pasal dari 79 undang-undang yang sedang digodok dalam RUU Cipta Lapangan Kerja.

Selain mengatur soal investasi, RUU ini juga memasukkan revisi sejumlah pasal dalam Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Setidaknya ada dua pasal yang akan diubah, yaitu soal modal asing dan ketentuan pidana. Rincian dari pasal asli dan usulan revisi, ada di bawah ini:

Undang Undang No. 40 tentang Pers Revisi dalam Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja
Pasal 11 Pasal 11

Penambahan modal asing pada perusahaan pers dilakukan melalui pasar modal. Pemerintah Pusat mengembangkan usaha pers melalui penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal.

Pasal 18 Pasal 18
(1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta
. (1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar.
(2) Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak
Rp 500 juta. (2) Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.
(3) Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 100 juta.
(3) Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 dikenai sanksi administratif.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, besaran denda, tata cara, dan mekanisme pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Atas usulan revisi pasal Undang Undang Pers yang disodorkan pemerintah, AJI, IJTI, PWI dan LBH Pers menyatakan sikap:

1. Menolak adanya upaya pemerintah untuk campur tangan lagi dalam kehidupan pers. Niat untuk campur tangan lagi ini terlihat dalam Ombnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang akan membuat peraturan pemerintah soal pengenaan sanksi administratif terhadap perusahaan media yang dinilai melanggar pasal 9 dan pasal 12. Pasal 9 memuat ketentuan soal perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia. Pasal 12 mengatur soal perusahaan pers yang wajib mengumumkan nama, alamat dan penanggung jawabnya secara terbuka.

Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, yang menjadi payung hukum kebebasan pers saat ini, dibentuk dengan semangat self regulatory dan tak ada campur tangan pemerintah di dalamnya. Semangat itu tak bisa dilepaskan dari pengalaman buruk di masa Orde Baru, di mana pemerintah melakukan campur tangan sangat dalam di bidang pers. Campur tangan itu ditunjukkan melalui adanya kewenangan pemerintah untuk mencabut SIUPP (Surat Izin Usaha Penerbitan Pers), mengendalikan Dewan Pers dengan menempatkan Menteri Penerangan sebagai ketua secara ex-officio, dan menetapkan hanya satu organisasi wartawan yang diakui. Instrumen-instrumen itulah yang kemudian dipakai oleh pemerintah untuk mengendalikan dan mengekang pers.

Lahirnya Undang Undang Pers tahun 1999 memiliki semangat untuk mengoreksi praktik buruk pemerintah Orde Baru dalam mengekang pers. Semangat itu tercermin antara lain dengan menegaskan kembali tak adanya sensor dan pembredelan, Dewan Pers yang dibentuk oleh komunitas pers dan tanpa ada wakil dari pemerintah seperti masa Orde Baru. Undang-undang itu juga memberikan kewenangan kepada Dewan Pers untuk menyusun ketentuan lebih operasional dari undang-undang itu. Artinya, kewenangan untuk mengimplementasikan undang-undang ini berada sepenuhnya di tangan Dewan Pers, bukan melalui peraturan pemerintah seperti dalam undang-undang pada umumnya.

Dengan membaca RUU Cipta Lapangan Kerja ini, yang di dalamnya ada usulan revisi agar ada Peraturan pemerintah yang mengatur soal pengenaan sanksi administratif, itu adalah bentuk kemunduran bagi kebebasan pers. Ini sama saja dengan menciptakan mekanisme “pintu belakang” (back dor), atau “jalan tikus”, bagi pemerintah untuk ikut campur urusan pers. Kami mengkhawatirkan hal buruk di masa Orde Baru akan terulang, di mana pemerintah menggunakan dalih soal administratif untuk mengekang pers. Kami meminta revisi pasal ini dicabut.

2. Menolak dinaikkannya sanksi denda bagi perusahaan pers. Dalam usulannya, pemerintah mengajukan revisi soal sanksi denda bagi perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13, menjadi paling banyak Rp 2 miliar –naik dari sebelumnya Rp 500 juta. Pasal 5 ayat 1 mengatur tentang “Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah. Pasal 5 ayat 2 berisi ketentuan soal “Pers wajib melayani Hak Jawab. Pasal 13 mengatur soal larangan pemuatan iklan yang antara lain merendahkan martabat suatu agama dan atau mengganggu kerukunan hidup antarumat beragama, serta bertentangan dengan rasa kesusilaan masyarakat.

Kami mempertanyakan urgensi menaikkan denda sampai lebih dari 400 persen, dari Rp 500 juta menjadi Rp 2 miliar. Secara prinsip kami setuju ada sanksi atas pelanggaran yang dilakukan oleh pers. Namun, sanksi itu hendaknya dengan semangat untuk mengoreksi atau mendidik. Dengan jumlah denda yang sebesar itu, kami menilai semangatnya lebih bernuansa balas dendam. Adanya sanksi sebesar itu juga bisa dijadikan alat baru untuk mengintimidasi pers. Oleh karena itu, kami meminta usulan revisi pasal ini dicabut.

3. Menuntut konsistensi pemerintah dalam menerapkan Undang Undang Pers. Kami menilai bahwa undang-undang itu selama ini dinilai masih memadai untuk melindungi kebebasan pers asalkan dilaksanakan dengan konsisten. Menaikkan sanksi denda bagi orang yang melanggar pasal 4 ayat 2 dan 3 adalah bukan solusi untuk menegakkan UU Pers. Ayat 2 mengatur soal “Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran”, ayat 3 berisi jaminan bagi “pers nasional dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”

Namun bagi kami yang lebih utama adalah bagaimana konsistensi dalam implementasinya. Selama ini, tindakan orang yang dinilai melanggar dua ayat itu antara lain berupa kekerasan terhadap wartawan saat menjalankan tugasnya. Tindakan itu dikategorikan sebagai melanggar pasal 4 ayat 3 Undang Undang Pers, tapi juga masuk kategori pidana dalam KUHP. Selama ini para pelaku kekerasan terhadap wartawan itu lebih sering dijerat dengan KUHP, yang hukumannya lebih ringan.

Jika aparat penegak hukum ingin melindungi kebebasan pers, mereka harusnya menggunakan Undang Undang Pers yang sanksinya lebih berat, yaitu bisa dikenai 2 tahun penjara atau denda Rp 500 juta. Jika sanksi yang sudah ada selama ini saja jarang dipakai, menjadi pertanyaan bagi kami untuk apa pemerintah mengusulkan revisi terhadap pasal ini? Kami menangkap kesan pemerintah seperti menjalankan politik “lip service”, pencitraan, untuk mengesankan melindungi kebebasan pers, dengan cara menaikkan jenis sanksi denda ini. Bagi kami, yang jauh lebih substantif yang bisa dilakukan pemerintah adalah konsistensi dalam implementasi penegakan hukum Undang Undang Pers.

Jakarta, 16 Februari 2019

Narahubung:
Ketua Umum AJI, Abdul Manan (0818-948-316)
Ketua Bidang Advokasi AJI, Sasmito, (0857-7970-8669)
Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pusat, Yadi Hendriana (0817129426)
Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Atal S Depari (0811817179)
Ketua Bidang Advokasi Persatuan Wartawan Indonesia, Ocktap Riady, (0853-6818-8333)
Direktur LBH Pers, Ade Wahyudin, (0857.7323.8190)

Berita Terkini

Putri Sulung Raja Thailand Meninggal Setelah 4 Tahun Koma

Sumbawanews.com,- Raja Thailand, Maha Vajiralongkorn (Rama X), kehilangan putri sulungnya, Putri Bajrakitiyabha Narendiradebyavati, yang meninggal dunia pada Kamis, 11 Juni 2026, pukul 19.48 waktu...

Perempuan Thailand Didakwa Bunuh Diplomat AS di Myanmar

Sumbawanews.com,- Seorang perempuan asal Thailand menjalani sidang perdana di Myanmar setelah didakwa membunuh seorang diplomat Amerika Serikat di kota Yangon. Kejadian itu terjadi pada...

Putri Sulung Raja Thailand Meninggal di Usia 47 Tahun

Sumbawanews.com,- Kerajaan Thailand mengumumkan kematian Putri Bajrakitiyabha Narendiradebyavati, putri sulung Raja Maha Vajiralongkorn (Rama X), pada Kamis, 11 Juni 2026, di usia 47 tahun....

Panglima TNI Terima Audiensi Organisasi Pecinta Alam Wanadri

Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menerima audiensi organisasi pencinta alam Wanadri yang dipimpin Ketua Dewan Pengurus Wanadri Tomy Hosni M di...

Jelang Aksi Mahasiswa, Lalu Lintas Jakarta Masih Lancar

Sumbawanews.com,- Jelang aksi besar yang direncanakan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Jabodetabek, lalu lintas ibu kota tetap berjalan normal pada pagi hari ini, Jumat...

Berita Utama