Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Kepala DPMD melalui Muhammad Jalaluddin, Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumbawa, Kamis (30/10) menjelaskan, Kepala Desa Jorok Kecamatan Utan diberhentikan sementara dari jabatannya. Sebab yang bersangkutan saat ini tengah menjalani proses hukum terkait pelaksanaan pengelolaan aset desa.
Baca Juga: DPMD Lakukan Pembinaan Seluruh Desa
Dijelaskan, SK pemberhentian sementara telah ditandatangani Bupati Sumbawa dan terbit tertanggal 1 Oktober lalu. Sebab yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Sumbawa.
Pembentukan sementara tersebut berlaku hingga adanya keputusan hukum tetap. Dan jika yang bersangkutan ditetapkan oleh pengadilan sebagai terpidana, maka akan diberhentikan secara permanen.
“Karena kasusnya bukan tindak pidana biasa. Kalau kasus korupsi, ditetapkan seharipun sebagai terpidana, diberhentikan,” jelas dia.
Diungkapkan, keputusan pemberhentian sementara berdasarkan Permendagri nomor 82 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa. Kemudian Perbup nomor 7 tahun 2018 tentang Pedoman Pemberhentian dan Pemberhentian Sementara Kepala Desa di Kabupaten Sumbawa.
Dan sebagai Pelaksana Tugas Kepala Desa telah ditunjuk Sekretaris Desa Setempat. Penunjukan pelaksana tugas dituangkan langsung dalam SK Nomor 1204 tahun 2025 tentang pemberhentian sementara kades jorok dan penunjukkan pelaksana tugas desa jorok kecamatan utan.
Diketahui, Perbup nomor 7 tahun 2018 tentang Pedoman Pemberhentian dan Pemberhentian Sementara Kepala Desa di Kabupaten Sumbawa;
Paragraf 5
Dinyatakan Sebagai Terpidana Berdasarkan Putusan Pengadilan Yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap.
Pasal 10
(1) BPD melaporkan secara tertulis kepada Bupati melalui Camat dalam hal Kepala Desa dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
(2) Laporan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat materi kasus/situasi yang terjadi dan dilengkapi dengan bukti pendukung lainnya terhadap Kepala Desa yang bersangkutan.
(3) Setelah mendapatkan laporan tertulis dari BPD, Camat berdasarkan bukti-bukti yang ada melaporkan dan mengusulkan pemberhentian Kepala Desa sekaligus memberikan saran pertimbangan usulan Penjabat Kepala Desa kepada Bupati.
(4) Atas laporan Camat sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bupati memberhentikan Kepala Desa dan mengangkat Penjabat Kepala Desa.(Using)

















